Cegah Perokok Muda, Sampoerna Tak Jual Rokok ke Anak di Bawah 18 Tahun

Image title
18 November 2019, 13:37
sampoerna, larangan jual rokok, rokok,
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Seorang konsumen membeli rokok di sebuah supermarket. Saat ini rokok masih dapat dengan mudah dibeli oleh anak-anak di bawah usia 18 tahun.

Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan telah melarang toko retail dan pedagang eceran menjual rokok kepada anak-anak dibawah usia 18 tahun. Namun minimnya pengawasan membuat anak di bawah umur masih dapat membeli rokok dengan mudah.

Salah satu retailer yang menerapkan aturan itu secara konsisten yakni pedagang retail yang tergabung dalam Sampoerna Retail Community (SRC) seperti disampaikan oleh Director of External Affairs Sampoerna, Elvira Lianita.

"Sampoerna konsisten menjalankan aturan sejak 2013, dimulai di Jakarta sebanyak 4.800 toko dan sekarang memperluas cakupan di seluruh Indonesia sebanyak 120.000 toko," ujarnya di Jakarta, Senin (18/11).

Dia menjelaskan, metode yang digunakan perusahaannya dalam mengedukasi masyarakat menggunakan dua cara yakni menempatkan stiker dan wobbler serta video di setiap toko.

(Baca: Pemerintah Akui Kenaikan Cukai Belum Bisa Tekan Konsumsi Rokok)

Penjual juga akan dengan tegas menolak permintaan anak-anak yang membeli rokok dengan alasan apapun. "Dengan mengedukasi para peretail dan toko tradisional, hal itu akan meminimalisir akses anak-anak membeli rokok," kata dia.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...