Kenaikan Cukai Vape Berlaku 2020, Indonesia Bukan yang Termahal
Kementerian Keuangan akan menaikkan cukai untuk cairan rokok elektrik (vape) mulai 1 Januari 2020. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.010/2019, cukai vape akan naik sebesar 25% dari harga yang berlaku sekarang. Saat ini, tarif cukai cairan vape dikenakan sebesar 57% dari harga jualnya.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, tarif baru cukai vape akan diberlakukan pararel dengan kenaikan cukai rokok konvensional. "Kalau rokok konvensional dinaikkan, ini juga akan mengikuti. Saya rasa pemberlakuannya pararel di 1 Januari 2020," katanya seperti dikutip CNNIndonesia.com, Rabu (13/11).
Kenaikan cukai vape diperkirakan akan membuat rata-rata harga jual eceran rokok elektrik ini akan meningkat sekitar 35%. Menurut Heru, vape dikenai cukai karena cairan vape sama halnya dengan rokok. Cairan tersebut merupakan produk olahan tembakau sehingga harus mengikuti Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Kenaikan tarif cukai vape ini diperkirakan tidak akan banyak berdampak pada konsumen vape yang rata-rata adalah kalangan menengah ke atas. Ada beberapa hal yang mendasari alasan pemerintah. Pertama, harga peralatan vape berkisar Rp 300 ribu hingga Rp 2 juta. Kedua, harga cairan rokok elektrik di pasaran berkisar Rp 90 ribu hingga Rp 300 ribu. Ketiga, harga coil device sebesar Rp 40 ribu- Rp 50 ribu dan harus diganti seminggu sekali.
Alasan lain di balik kenaikan cukai vape ini adalah untuk pengendalian konsumsi vape. Tren rokok elektrik menarik banyak konsumen usia muda untuk mencoba rokok ini. Dengan cukai yang lebih mahal, harga rokok elektrik akan melambung sehingga tak terjangkau oleh anak-anak di bawah umur.
(Baca: Cukai Vape Diharapkan Hanya 20%, Lebih Rendah dari Rokok Kretek)
Beberapa Negara Juga Terapkan Cukai dan Pajak untuk Rokok Elektrik
Pengetatan aturan terhadap rokok elektrik ini bukan hanya terjadi di Indonesia. Beberapa negara lain juga telah membuat peraturan serupa. Rata-rata mulai menetapkan peraturan cukai rokok elektronik ini mulai 2020. Berikut daftar negara yang mengatur tentang pajak atau cukai elektronik
Amerika Serikat
Dokumen amendemen di situs pemerintah negara bagian North Carolina menyebutkan, aturan pajak atau cukai untuk rokok elektrik mulai diterapkan pada 1 Juli 2020. Pemerintah setempat menetapkan besaran cukai rokok sebesar 12,8% dari harga dasar produk tersebut. Hal ini juga berlaku untuk rokok elektrik.
Saat ini, North Carolina sudah menerapkan pajak sebesar 50 sen dolar AS (Rp 7.000) per mililiter cairan rokok elektrik. Dana yang dikumpulkan dari pajak ini disisihkan sebesar 3% untuk Tobacco Use Prevention Fund yang bertujuan untuk mengurangi tingkat penggunaan rokok elektrik pada remaja.
(Baca: Walmart Setop Penjualan Rokok Elektrik)
Uni Emirat Arab
Pada 20 Agustus lalu, kabinet Uni Emirat Arab (UEA) mengumumkan akan diadakan International Vaping Expo di Dubai pada 3-5 Juni 2020. Bersamaan dengan pengumuman itu, kabinet juga menyatakan rencana pengenaan pajak sebesar 100% atas produk rokok elektrik beserta cairannya, terlepas apakah mereka mengandung nikotin tembakau atau tidak. Pajak ini akan berlaku mulai 2020.
Seperti dilansir Emirates News Agency (WAM), pajak rokok elektrik ini bertujuan mengurangi konsumsi masyarakat atas produk yang tidak sehat dan dapat menimbulkan efek negatif bagi tubuh dan pikiran. Tarif pajak rokok elektrik yang diterapkan UEA ini merupakan tarif tertinggi dibandingkan dengan negara-negara lain di dunia.
Filipina
Negara tetangga Indonesia, Filipina, juga telah mengenakan pajak sebesar 10 peso atau sekitar Rp 2.800 per mililiter untuk cairan rokok elektronik. Namun, besaran pajak itu akan dinaikkan sesuai Undang-Undang 1026 yang disahkan Agustus lalu.
Seperti dilansir Philstar.com, mulai 2020 pajak yang dikenakan untuk cairan rokok elektrik yang dijual di Filipina akan mencapai 30 peso atau Rp 8.500 per mililiter dan secara tahunan akan naik sebesar 5 peso Rp 1.400 per milimeter. Jadi, pada 2023 pajak untuk cairan rokok akan dikenakan sebesar 45 peso atau Rp 12.800 per mililiter.
(Baca: Harga Vape Mahal, Gudang Garam Belum Tertarik Bisnis Rokok Elektrik)
Penulis: Amelia Yesidora (Magang)