Kemendag Minta Jokowi Tetapkan Garam Jadi Bahan Pokok Penting
Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta Presiden Joko Widodo menetapkan komoditas garam menjadi bahan kebutuhan pokok penting. Kemendag pun telah mengirimkan surat permintaan tersebbut kepada presiden sejak dua pekan lalu.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Suhanto mengatakan permintaan tersebut demi melindungi petani tambak garam. "Karena pada saat tertentu, harga garam khususnya di petani, mengalami harga yang rendah," kata Suhanto dalam rapat koordinasi nasional barang kebutuhan pokok di Batu, Jumat (5/10).
Bahan kebutuhan pokok penting diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Dengan usulan tersebut, Perpres 71/2015 bakal direvisi.
Jika presiden merestui, kementerian terkait seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Perindustrian akan saling berkoordinasi untuk menentukan harga di tingkat eceran, harga acuan di tingkat petani tambak atau petani rakyat, hingga harga jual pada tingkat masyarakat.
Dengan demikian, pemerintah akan memiliki andil untuk menjaga stabilisasi harga garam. Selain itu, ada kepastian harga di tingkat petani tambak garam.
(Baca: Kemenperin Sebut Kualitas Garam Lokal Rendah Karena Terbatasnya Lahan)
Di sisi lain, keputusan ini dapat menekan ketergantungan terhadap garam impor. Sebab, kualitas garam domestik semakin meningkat.