Semen Asal Indonesia Diuntungkan, Bebas Bea Masuk ke Filipina
Produk semen asal Indonesia memperoleh pembebasan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) perdagangan oleh Komisi Tarif (Tariff Commission) Filipina. Dengan begitu, produk semen Indonesia berpotensi semakin kompetitif di pasar tersebut.
Adapun produk semen yang dikecualikan dalam aturan tersebut yaitu produk dengan pos tarif/HS 2523.29.90 dan 2523.90.00, sebagaimana yang tercantum dalam laporan akhir penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard) Komisi Tarif Filipina pada 9 Agustus 2019.
“Pengecualian ini dikarenakan nilai ekspor semen Indonesia ke Filipina berada di bawah ambang batas minimal (de minimis) pengenaan yang telah ditentukan," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana dalam keterangan resmi, Rabu (9/4).
(Baca: Pengusaha Ikut Lobi Filipina Minta Penghapusan Bea Masuk Kopi)
Adanya pengecualian ini dinilai sangat menguntungkan, terutama karena banyak negara eksportir semen terbesar ke Filipina seperti Jepang, China, Vietnam, Taiwan dan Thailand masih terkena BMTP.
"Dengan begitu, produk semen Indonesia akan lebih kompetitif di Filipina,” katanya.
Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati menyebutkan, penyelidikan sudah dimulai sejak September 2018. Hasil akhir menetapkan BMTP sebesar 12 Peso Filipina untuk setiap semen sak ukuran 40 kg.
Otoritas Filipina yang melakukan penyelidikan terdiri atas dua institusi, yaitu Departemen Perdagangan dan Industri untuk penyelidikan awal dan dilanjutkan penyelidikan oleh Komisi Tarif Filipina.
Pradnyawati menambahkan, pemerintah terus bersikap proaktif bersama dengan produsen dan eksportir selama proses penyelidikan.
Sejak awal, pemerintah telah mendaftarkan diri sebagai pihak yang berkepentingan, berkoordinasi dengan perusahaan maupun eksportir, menyampaikan sanggahan tertulis.
Pemerintah juga ikut menyampaikan pernyataan lisan pada saat pelaksanaan dengar pendapat publik yang diadakan Departemen Perdagangan dan Industri maupun oleh Komisi Tarif di sana.
(Baca: Semen Murah Tiongkok Disebut Bikin Pabrik Lokal Berpotensi Bangkrut)
Pasalnya, Filipina cukup aktif mengenakan instrumen pengamanan perdagangan kepada Indonesia. Seperti yang sebelumnya terjadi pada produk kopi instan yang dikenakan Special Agricultural Safeguard (SSG) dan penyelidikan safeguard untuk produk keramik dan kaca.
Berdasarkan catatan Kemendag, total perdagangan Indonesia ke Filipina pada periode Januari hingga Juni 2019 telah mencapai US$ 3,67 miliar. Jumlah ini terdiri dari ekspor senilai US$ 3,27 miliar dan impor US$ 400 juta. Sehingga, neraca perdagangan Indonesia surplus US$ 2,87 miliar.
Sementara, surplus perdagangan Indonesia terhadap Filipina pada 2018 sekitar US$ 5,87 miliar, meningkat dibandingkan surplus tahun sbelumnya yang sebesar US$ 5,77 miliar.
Komoditas ekspor utama Indonesia ke Filipina pada tahun 2018 adalah batu bara, kendaraan bermotor, kopi instan, dan minyak kelapa sawit. Sedangkan, komoditas impor utama Indonesia dari Filipina adalah komponen elektronik, katoda, polipropilene, dan sekring listrik