Aturan Impor Sampah Diperketat, Harus Lewat Rekomendasi 2 Kementerian

Michael Reily
26 Juli 2019, 18:20
revisi aturan impor sampah
Katadata

Pemerintah ingin memperketat impor sampah atau limbah non-bahan berbahaya dan beracun (non-B3). Untuk itu, pemerintah akan merevisi aturan terkait yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2016.

"Kami akan memperbaiki implementasi yang kurang ketat," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan usai Rapat Koordinasi Terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Jumat (26/7).

Aturan revisi akan menjadi landasan pemerintah untuk meminta 15 negara eksportir limbah B3 mengirimkan daftar perusahaan yang mengekspor limbah non-B3 ke Indonesia. Kemudian, pengetatan pengawasan di pelabuhan impor.

(Baca: Pemerintah Diminta Kaji Ulang Izin Industri Pengimpor Sampah Plastik)

Selain itu, penerapan rekomendasi Kementerian Perindustrian serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selama ini, pengawasan impor limbah non-B3 hanya melalui verifikasi dari Lembaga Surveyor.

Menurut Oke, revisi aturan bisa segera terbit. “Tadi sudah ada kesepakatan," ujarnya. Ia menjanjikan pengetatan impor limbah non-B3 tetap memperhatikan kebutuhan limbah untuk bahan baku industri.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan impor limbah non-B3 untuk kebutuhan industri harus tepat guna. Contohnya, perusahaan kertas harus impor limbah kertas dan perusahaan plastik harus impor limbah plastik.

Meski begitu, Airlangga tak mendetailkan jumlah kebutuhan limbah non-B3 untuk industri. Yang jelas, bakal ada masa transisi untuk industri menyesuaikan dengan ketentuan baru. "Kalau tidak ikut aturan ya pasti kami tindak," kata dia.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...