Kemenperin: 10 Juta Ponsel Ilegal Masuk Indonesia Tiap Tahun

Rizky Alika
11 Juli 2019, 10:42
ponsel black market, peraturan Imei
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Pedagang memeriksa nomor identitas ponsel (IMEI) dagangannya di Jakarta, Jumat (5/7/2019). Pemerintah akan mengeluarkan regulasi untuk memblokir ponsel selundupan atau "black market" melalui validasi database nomor indentitas ponsel (IMEI) pada Agustus 2019.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkirakan 10 juta telepon seluler (ponsel) ilegal atau ponsel black market masuk ke Indonesia setiap tahun. Peraturan IMEI diharapkan dapat menghentikan arus masuk ponsel ilegal dan peredarannya di dalam negeri.

Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto mengatakan, salah satu kasus penyelundupan ponsel besar terjadi di Palembang. "Satu kali penyelundupan itu transaksi nilainya Rp 6 miliar. Itu kira-kira 6 ribu ponsel," kata dia di kantornya, Jakarta, Rabu (10/7).

Dengan aturan IMEI, Janu berharap peredaran ponsel ilegal dapat terus berkurang. Sebaliknya, investasi elektronik, khususnya ponsel maupun perangkatnya akan meningkat di Indonesia.

(Baca: Aturan IMEI, Cara Pemerintah Berantas Ponsel Ilegal)

Selain itu, tata niaga penjualan ponsel juga akan lebih baik, sehingga penjual dan pembeli juga patuh terhadap aturan perpajakan dan bea masuk. Alhasil, penerimaan perpajakan juga akan bertambah.

Adapun penerapan aturan ini juga bercermin dari Tiongkok yang sudah lebih dahulu melakukan kebijakan serupa. "Kita kalah industri sama Tiongkok. Mereka sebelum kuat, tutup pasarnya dulu," ujarnya.

Pemerintah berencana menerbitkan aturan IMEI pada Agustus 2019 ini. Adapun berdasarkan data sementara Kemenperin sejak 2012, terdapat 1,6 miliar IMEI yang beredar di Indonesia dari produk ponsel hingga tablet. Data tersebut akan diperbaharui pada pekan depan.

Nomor IMEI akan dipasangkan dengan nomor mobile subscriber integrated services digital network number (MSISDN) yang terdapat pada kartu ponsel (SIM card).

Ke depan, ponsel dengan nomor IMEI ilegal bisa diblokir dari layanan seluruh operator di Indonesia. Dengan begitu, ponsel tersebut tidak bisa digunakan meskipun sudah berganti kartu telepon.

Nasib Ponsel Ilegal yang Terlanjur Beredar

Kemenperin memastikan bahwa ponsel ilegal yang telah dimiliki sebelum tanggal 17 Agustus tidak akan langsung terblokir. "HP BM (ponsel black market) yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus akan mendapatkan pemutihan yang regulasinya sedang disiapkan," seperti dikutip dari akun @kemenperin_ri.

Pemutihan yang dimaksud adalah periode di mana pemilik ponsel black market bisa meregistrasikan nomor IMEI mereka ke database Kemenperin, sehingga ponsel mereka tidak terblokir setelah regulasi diterapkan.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...