KPPU Menduga Anjloknya Harga Ayam Akibat Pelanggaran "Middle Man"
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk memperpanjang penyelidikan terkait anjloknya harga ayam di tingkat peternak. Sebab, selisih antara harga ayam ras potong (live bird) di peternak dengan karkas di pasar terlampau jauh.
Anggota Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, harga ayam ras potong di peternak saat ini berkisar Rp 8 ribu hingga Rp 10 ribu per kilogram. Rasio disparitas harga jual antara ayam ras potong dengan karkas, normalnya 1,6 kali lipat.
Artinya, menurut Guntur, harga ayam karkas di pasar semestinya sekitar Rp 13 ribu hingga Rp 16 ribu per kilogram. “Tetapi di pasar, harga ayam karkas Rp 30 ribu hingga Rp 34 ribu per kilogram," kata dia saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (1/7).
(Baca: Pemerintah Turun Tangan Atasi Kemelut Penurunan Harga Ayam)
Selain itu, menurut Kementerian Perdagangan, harga acuan ayam berkisar Rp 18 ribu hingga Rp 20 ribu per kilogram. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2018 tentang harga acuan pembelian di tingkat petani di tingkat konsumen.
Karena itu, Guntur menduga ada yang tidak efisien di rantai pasok perdagangan ayam. Hal itu terjadi di bagian perantara, yang terlihat dari selisih antara harga ayam ras dengan karkas yang dianggap tidak normal. "Kami melihat, ada kerja pasar yang tidak baik, dalam hal ini middle man,” katanya.
KPPU pun memperpanjang penyelidikan terhadap pihak-pihak yang ada di rantai pasok perdagangan ayam. Saat ini, tim KPPU fokus mengumpulkan bukti pelanggaran. "Soal siapa nanti, masih tahap penyelidikan. Tapi kami sudah menduga, ada potensi pelanggaran," kata dia.
(Baca: Harga Ayam Anjlok, Mentan Kembali Menduga Ada Peran Tengkulak Nakal)
Selain KPPU, Menteri Pertanian Amran Sulaiman menduga ada peran broker atau tengkulak nakal di balik anjloknya harga ayam potong di sejumlah daerah. Dugaan itu muncul juga karena disparitas yang tinggi antara harga di tingkat peternak dan konsumen.
Amran mengatakan harga ayam di tingkat peternak saat ini ada yang menyentuh sekitar Rp 6 ribu hingga Rp 10 ribu per kilogram. Sedangkan di tingkat konsumen, harga ayam berkisar Rp30 ribu sampai Rp40 ribu per kilogram.
Untuk menelusuri peran para broker, Amran berencana menerjunkan tim Satgas Pangan di daerah sentra penghasil ayam potong, yakni di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Lampung. "Kami masih menunggu laporan lanjutan. Kalau ada yang berani bermain-main, kami tidak segan-segan untuk menindak tegas dan memberikan sanksi berat," katanya, akhir pekan lalu (28/6).
(Baca: Harga Ayam Anjlok, Peternak Ditaksir Rugi Rp 700 Miliar per Bulan)
Untuk mengatasi anjloknya harga ayam ini, Kementerian Perdagangan akan menyerap pasokan daging ayam ras di tingkat peternak. Hal ini bertujuan untuk menaikkan harga ayam ras potong yang terus turun setelah Lebaran.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Tjahya Widayanti mengatakan, mekanisme penyerapan dilakukan dengan berbagai cara. "Kementerian Perdagangan mengimbau kementerian dan instansi lain untuk turut menyerap pasokan daging ayam ras potong dari peternak," kata dia dalam keterangan resmi, Senin (1/7).
Selain itu, Kementeriannya meminta Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk melakukan penyerapan sesuai harga acuan pembelian di peternak yang ditetapkan dalam Permendag 96 Tahun 2018. Karena itu, Aprindo bisa berkoordinasi dengan Asosiasi Rumah Potong Hewan Unggas Indonesia (Arphuin).
(Baca: Mentan Tuding Harga Ayam Jatuh karena Mafia, Pengusaha Sebut Daya Beli)