Dilaporkan Brasil ke WTO, Kemendag Tegaskan Sudah Buka Impor Ayam
Brasil melaporkan Pemerintah Indonesia ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) karena dianggap masih menghambat impor daging ayam. Kementerian Perdagangan (Kemendag) membantah anggapan tersebut.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan menjelaskan, pemerintah sudah merevisi aturan pembatasan impor daging ayam dari Brasil, Amerika Serikat, dan Selandia Baru.
Penyebab tidak adanya impor daging ayam saat ini karena tidak ada permintaan dari importir. "Tidak ada larangan impor dan tidak ada pembatasan waktu atau lainnya karena Indonesia sudah kalah di WTO," kata dia.
Meski begitu, Oke mempersilakan WTO untuk membuka panel dan melakukan investigasi kebijakan Indonesia, sebagaimana permintaan Brasil.
(Baca: Setelah India, Fasilitas Dagang untuk Indonesia Berpotensi Dicabut AS)
Pemerintah Brasil meminta WTO membuka panel dan menginvestigasi kebijakan Indonesia soal impor daging ayam. Impor daging ayam dari Brasil sempat tidak diizinkan karena tidak ada sanitary certification atau sertifikat halal.
Mengutip dari Reuters, Kementerian Pertanian Brasil mengatakan tim inspektorat Indonesia telah mengunjungi pabrik pengolahan daging di Brasil pada tahun lalu. Namun, tim tersebut belum merilis dokumen apa pun tentang inspeksinya.
"Peraturan WTO mengatakan suatu negara tidak bisa menunda penerbitan perizinan kebersihan/halal tanpa batas waktu yang tidak ditentukan," kata Kementerian Pertanian Brasil.
(Baca: Soal Harga Ayam, Ini Pendapat Anggota Parlemen)
Terkait impor daging ayam, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2018 tentang perubahan keempat atas Permendag Nomor 30 Tahun 2017 tentang ketentuan impor produk hortikultura. Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 65/2018 yang merupakan perubahan atas Permendag No.59/2016 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan.
Kementerian Pertanian juga mengeluarkan Peratuan Menteri Pertanian (Permentan) No. 24/2018 yang merupakan perubahan dari Permentan No. 38/2017 tentang rekomendasi impor produk hortikultura. Selain itu, ada Permentan No. 23/2018 yang merupakan perubahan dari Permentan No. 34/2016 tentang pemasukan karkas, daging, jeroan, dan atau olahannya ke wilayah Indonesia.