5 Kelompok Baja RI Terbebas dari Pengenaan Safeguard Kanada
Akses ekspor lima dari tujuh kelompok produk baja Indonesia ke Kanada terbebas dari pengenaan tindak pengamanan perdagangan (safeguard) Kanada. Hal itu dikarenakan, kelompok produk baja Indonesia tidak terbukti merugikan industri baja Kanada.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa lima kelompok produk baja tidak terbukti memberikan kerugian serius bagi industri Kanada akibat lonjakan impor. "Sedangkan dua kelompok produk lainnya terkena safeguards,” kata Oke dalam keterangan resmi, Kamis (11/4).
(Baca: Mendag Khawatir Lonjakan Hambatan Non-Tarif Dunia 3 Kali Lipat)
Lima kelompok baja yang dibebaskan mencakup sekitar 70 kode HS sebagaimana diumumkan Otoritas Kanada atas hasil akhir penyelidikan yang terbit pada 3 April 2019.
Kelompok produk baja yang terbebas dari pengenaan safeguard itu antara lain berjenis concrete reinforcing bar, energy tubular goods, hot rolled sheet, pre-painted steel, dan wire rod. Sedangkan, dua kelompok produk yang dikenakan safeguard yaitu heavy plate dan stainless steel wire.
Oke menuturkan, dengan dibebaskannya kelompok baja dari pengenaan safeguard, Indonesia berpeluang meningkatkan ekspor dan memperluas pasar komoditas tersebut di Kanada.
Sebab, dari tujuh produk yang diselidiki, Indonesia baru aktif mengekspor concrete reinforcing bar dan energy tubular goods ke Kanada. Nilai ekspor masing-masing produk itu mencapai US$ 14 juta dan US$ 5,6 juta pada
2018.
(Baca: Hambatan Dagang Berpotensi Mengancam Ekspor Industri Pulp dan Kertas)
Penyelidikan produk baja Indonesia dimulai pada 10 Oktober 2018. Hal ini dipicu oleh kebijakan restriktif tarif global yang diterapkan Amerika Serikat (AS) untuk impor baja sebesar 25% dan aluminium 10% sejak Maret 2018.
“Pemerintah Kanada berupaya meminimalisir dampak peralihan impor dari AS sebagai akibat dari kebijakan US Global Tariff. Langkah serupa juga telah dilakukan Uni Eropa dan Turki,” ujar Oke
Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Pradnyawati, menambahkan, hasil ini tidak lepas dari kerja sama Pemerintah RI dan peran eksportir baja yang berupaya membela kepentingan industri dalam negeri.
Kemendag, menurut Pradnyawati, secara aktif menyampaikan keberatan terhadap penyelidikan, baik melalui pembelaan tertulis maupun secara langsung dalam proses dengar pendapat di Kanada. Selain itu, Kemendag mengapresiasi upaya pembelaan para eksportir baja nasional sehingga produk ekspor baja unggulan Indonesia ke Kanada terbebas dari hambatan akses pasar.
(Baca: Krakatau Steel Percepat Pembangunan Klaster Baja Cilegon)
Menurutnya, pemerintah terus menekankan status Indonesia sebagai negara berkembang kepada Otoritas Kanada agar Indonesia mendapatkan perlakuan istimewa sesuai perjanjian WTO terkait safeguard. Dengan begitu, Indonesia dapat memperoleh pembebasan pengenaan safeguard untuk ketujuh kelompok produk baja.
Namun, Otoritas Kanada hanya menggunakan kriteria tunggal, yaitu kelompok negara penerima tarif preferensi.
"Kami bersikukuh melakukan pembelaan bahwa Indonesia merupakan negara berkembang yang pangsa impornya di masih bawah 3% di Kanada, sehingga harus dikecualikan dari pengenaan safeguard,” kata Pradnyawati.
Dia juga berharap agar dua produk baja lainnya juga dapat dibebaskan dari pengenaan safeguard.