Pemerintah Akan Revisi Bea Masuk Anti Dumping Bermuatan Besi Plat
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengkaji pengenaan bea masuk anti dumping yang berlaku saat ini. Langkah tersebut sebagai upaya meningkatkan daya saing produk dalam negeri.
"Kami akan buat policy yang lebih kondusif bagi industri dalam negeri. Beban mereka dalam perpajakan dan bea masuk bisa diringankan," kata dia usai rapat Bea Masuk Anti Dumping di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (5/3), di Jakarta.
Direktur Jenderal Perdagangan Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, evaluasi aturan tersebut salah satunya untuk produk jadi berbahan baku besi plat atau hot rolled plate (HRP). Hasil produk tersebut misalnya kapal.
Menurut Oke, produsen saat ini sulit bersaing dengan kapal dari Tiongkok dan Singapura. Kapal asing mendapat bea masuk nol persen. "Sementara yang diproduksi di Batam dengan HRP impor kena bea masuk," kata Oke.
Para pengusaha banyak mengeluhkan kondisi tersebut. Mereka sulit menikmati potensi dalam negeri. Bahkan ada pengusaha yang mengakali kondisi ini dengan mengekspor kapalnya ke Singapura kemudian diimpor kembali untuk menghindari bea masuk anti dumping. "Ini kan tidak lucu," ujarnya.
Dumping merupakan salah satu bentuk praktik dagang yang tidak sehat dengan cara menjual barang ke luar negeri dengan harga jauh lebih murah dari harga normal. Pengusaha melakukan itu dengan tujuan meningkatkan pangsa pasarnya dan mematikan persaingan.
(Baca: Indonesia Antisipasi Pengenaan Bea Masuk Baja ke India)
(Baca: Malaysia Cabut Bea Masuk Anti-Dumping, Krakatau Steel Genjot Ekspor)
Aturan bea masuk antidumping terhadap produk berbahan baku HRP tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017.
Dalam pasal 61 ayat (5) dijelaskan bahwa pengeluaran barang hasil produksi Kawasan Bebas dengan menggunakan bahan baku yang dimaksud pada ayat (4) dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean dipungut bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan berdasarkan tarif yang berlaku pada saat pemasukan bahan baku ke Kawasan Bebas.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengaku telah mengetahui masalah ini sejak Januari lalu. "Ya kami dengar laporannya baru-baru ini," kata dia.
Bila mengacu pada PMK Nomor 50/PMK.010/2016 dijelaskan bahwa bea masuk anti dumping dikenakan dari negara asal Tiongkok, Singapura, dan Ukraina. Secara rinci, besaran bea masuk anti dumping dari Tiongkok sebesar 10,47%, Singapura 12,50%, dan Ukraina 12,33%.