Kemendag Rilis Regulasi Pengetatan Tata Niaga Gula Rafinasi
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang perdagangan gula kristal rafinasi. Aturan itu mewajibkan kontrak kerja sama antara produsen dengan industri pengguna.
Dalam regulasi tersebut, pasal 5 ayat 1 itu menyebutkan produsen gula kristal rafinasi dilarang menjual gula kepada distributor, pedagang pengecer, serta konsumen. Ayat 2 juga mengharuskan pemenuhan kebutuhan industri skala kecil dan menengah melalui distributor berbadan usaha koperasi.
Koperasi itu juga harus terdaftar dan mendapatkan surat dukungan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Permohonan rekomendasi tersebut harus melampirkan data kebutuhan dan alamat industri pengguna.
Koperasi yang melakukan pemesanan juga harus memberikan laporan distribusi kepada Kementerian Perdagangan. Sementara itu, untuk industri pengguna besar wajib memiliki dokumen Izin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Industri (TDI).
(Baca: Manis Impor Gula Menjelang Pemilu)
Pasal 8 menetapkan perdagangan paling sedikit menggunakan kemasan ukuran 50 kilogram (kg), serta untuk kebutuhan khusus dalam ukuran 25 kg. Kementerian Perdagangan juga melarang pengemasan ulang dalam ukuran yang lebih keci.
Skala distribusinya juga minimal 25 ton dengan menggunakan alat angkut tertutup berbentuk tangki. Alat angkut harus memuai nama produk, perusahaan, identitas, serta kapasitas.
Produsen juga harus melakukan pendaftaran via layanan elektronik Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT). Nantinya, produsen harus menyampaikan realisasi perdagangan setiap bulan.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Tjahya Widayanti menyatakan pengaturan itu merupakan harmonisasi dalam perdagangan gula rafinasi. "Izin via OSS memang diciptakan untuk mempermudah dan menciptakan iklim usaha yang kondusif," kata Tjahya kepada Katadata.co.id, Rabu (30/1).
(Baca: Heboh Indonesia Jadi Importir Gula Terbesar Dunia Jelang Pemilu)
Kementerian Perdagangan akan memberikan sanksi administratif, namun ada juga pencabutan izin jika beberapa peraturan tak diikuti. Secara berkala, Kementerian Perdagangan akan melakukan pengawasan.
Aturan ini merupakan hasil perubahan Permendag 16/2017, Permendag 40/2017, serta Permendag 73/2017. Ketiga regulasi itu sempat menjadi polemik di kalangan dunia usaha karena mengharuskan perdagangan gula rafinasi melalui proses lelang.
Tjahya menjelaskan, aturan ini merupakan hasil harmonisasi sejak pemerintah menghentikan uji lelang gula rafinasi, tahun lalu. Permendag 1/2019 diterbitkan tanggal 11 Januari 2019 dan diundangkan pada 21 Januari 2019.