Pengusaha Siap Setor Devisa Ekspor ke Bank Nasional
Pelaku usaha akan mengikuti aturan terbaru soal kewajiban menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di perbankan nasional. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/2019 tentang DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelola, maupun pengolahan sumber daya alam.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Indroyono Soesilo menyatakan, tidak ada masalah terhadap aturan baru tersebut. "Pelaku usaha harus ikut peraturan," katanya, di Jakarta, Kamis (24/1).
Sejumlah upaya dilakukan pengusaha sejalan dengan kebijakan pemerintah. Contohnya, pelaku usaha di sektor kehutanan berhasil mengurangi tingkat kebakaran hutan, penurunan level deforestasi, upaya penghapusan illegal logging, serta peningkatan kemitraan korporasi dengan perhutanan sosial.
(Baca juga: Kideco Cabut Gugatan Sengketa Izin Pinjam Pakai Hutan)
Senada, Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Indonesia (Gapki) Kanya Lakshmi Sidarta menyatakan, tidak ada masalah dalam peraturan soal DHE. "Sebenarnya, tidak terlalu mengubah apa yang selama ini kami jalankan," ujar Lakshmi.
Sekitar 70 persen dari hasil produksi sawit merupakan komoditas ekspor. Mayoritas mekanisme pembayaran juga masuk ke dalam negeri. (Baca juga: Gapki: Volume Ekspor Sawit 32,02 Juta Ton Sepanjang 2018)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan PP 1/2019 bertujuan untuk menjaga kesinambungan pembangunan. Regulasi ini juga diharapkan menjaga ketahanan perekonomian nasional dari pemasukan devisa hasil ekspor.
Kategori DHE dalam aturan tersebut ialah hasil barang ekspor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Tapi tidak dijelaskan detil jeni-jenis barangnya. Soal ini akan dijelaskan dalam keputusan menteri keuangan.
PP 1/2019 mewajibkan eksportir memasukkan DHE sumber daya alam ke dalam rekening khusus di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. Bunga deposito dari rekening khusus ini dikenakan pajak penghasilan sesuai peraturan yang berlaku.