Masalah Limbah Tailing Freeport Belum Juga Rampung
Permasalahan pencemaran lingkungan akibat limbah produksi PT Freeport Indoneisa (PTFI) belum juga rampung. Meski telah memberikan sanksi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan akan terus memantau terkait permasalahan ini.
Ada beberapa tahapan hukum yang akan dilakukan KLHK dalam menangani masalah pencemaran dari limbah Freeport, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi tegas lain. Saat ini KLHK sudah memberikan sanksi administratif yang harus dipatuhi oleh PTFI.
"Kami menerapkan sanksi administraif untuk Freeport, itu ada 48 poin," Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho, di Jakarta, Senin (10/9).
(Baca: Freeport Dapat Perpanjang Operasional Setelah Bereskan Isu Lingkungan)
KLHK juga telah merekomendasikan penghentian pembuatan tanggul yang lebih luas. Rekomendasi ini diberikan agar dampak limbah hasil produksi tambang Freeport tidak meluas. Menurut KLHK, jika tanggul dibuat lebih lebar, maka limbah dari pengolahan tambang tersebut juga lebih banyak. Sanksi ini sudah dipatuhi oleh PTFI.
Adapun pihaknya akan mengecek poin lainnya yang harus dipatuhi oleh PTFI. "Kami sedang memantau, saya harus cek lagi ada beberapa item yang harus dipatuhi," kata Rasio.
Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih melakukan pengawasan terkait kegiatan reklamasi, kegiatan pasca tambang ataupun jaminan reklmasi. Mereka sudah beberapa kali memberikan teguran kepada PTFI terkait tanggul limbah.
(Baca: Lewati Tenggat, BPK Minta Freeport Selesaikan Isu Limbah)
"Kami mengawasi dalam hal ini untuk kegiatan lainnya berupa reklamasi pascatambang ataupun jaminan reklamasi," kata Direktur Jendral Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono.
Sebelumnya, pada bulan Juli 2018 Kementerian LHK sudah memeriksa PTFI itu sejak September tahun lalu, dan sudah menjatuhkan sekitar 37 hingga 40 sanksi permasalahan lingkungan yang harus diselesaikan.