Pemerintah Siap Terbitkan Aturan Penurunan HET Beras Medium
Pemerintah akan menerbitkan aturan baru terkait perubahan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 500 untuk komoditas beras medium dengan pembagian zonasi tetap tiga wilayah. Penurunan harga acuan itu sekaligus akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2017 yang mengatur tentang penetapan HET beras.
“Salah satu alasan perubahan HET beras agar daya beli masyarakat menjadi lebih terjangkau,” kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Jakarta, Kamis (31/5).
Menurutnya, perubahan harga telah dibahas dan diputuskan di Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
(Baca : Harga Beras Variatif, Pedagang Akui Sulit Terapkan HET di Pasar)
Pasalnya berdasarkan evaluasi, harga beras medium di 34 provinsi diklaim berhasil lantaran rata-rata harganya mampu dijaga di kisaran di HET. Alhasil, rakortas kemudian menetapkan untuk menurunkan harga beras medium, sementara untuk harga beras kualitas premium tidak mengalami perubahan.
Rancangan Permendag baru ini sudah masuk tahap finalisasi untuk kemudian segera ditandatangani. Dengan demikian, aturan mengenai HET baru ini diharapkan bisa keluar pekan depan dan bisa diimplementasikan sebelum Lebaran.
(Baca : Mendag Minta Pedagang Ikuti HET Beras Mulai 1 April)