PM Li Tegaskan Investasi Tiongkok Harus Gunakan Tenaga Kerja Lokal

Ameidyo Daud Nasution
7 Mei 2018, 17:17
PM RRT Li Keqiang menemui Presiden Jokowi
www.setkab.go.id
Presiden Jokowi mendampingi PM RRT Li Keqiang memeriksa barisan, dalam kunjungan ke Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (7/5)

Perdana Menteri Tiongkok Li Keqiang menyinggung soal tenaga kerja yang dipekerjakan dalam proyek investasinya di Indonesia. Dia menyatakan bahwa perusahaan Tiongkok yang berinvestasi di Indonesia harus menyerap tenaga kerja lokal.

Hal ini dikatakan dirinya saat peryataan pers bersama dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Li beralasan baik Indonesia maupun Tiongkok harus mendapatkan keuntungan dari investasi yang ditanamkan. Hal ini disebutnya akan jadi langkah ke depan kedua negara.

"Kami tekankan perusahaan Tiongkok yang investasi, harus (gunakan) sebagian besar tenaga kerja Indonesia," kata Li di Istana Kepresidenan, Bogor, Senin (7/5).

Li menjelaskan Tiongkok tertarik berinvestasi di empat koridor ekonomi Indonesia. Empat koridor tersebut adalah Bitung di Sulawesi Utara, Tanah Kuning di Kalimantan Utara, serta Sei Mangkei dan Kuala Tanjung di Sumatera Utara. Beberapa investasi yang dapat digarap di empat wilayah itu mulai dari pembangunan pelabuhan hingga industri perikanan.

"Kami akan arahkan perusahaan Tiongkok untuk investasi pada empat koridor ekonomi tersebut," kata dia. (Baca: Jokowi Bertemu Perdana Menteri Tiongkok Bahas Proyek Infrastruktur)

Hal lain yang disinggung Li adalah kerja sama perdagangan di sektor makanan halal dan busana muslim. Dia menjelaskan ceruk bisnis ini sangat potensial digarap kedua negara, mengingat jumlah penduduk Muslim di Tiongkok mencapai 20 juta orang.

Li juga menjelaskan negaranya sudah mengekspor komoditas ini ke Timur Tengah. Oleh sebab itu, investor asal Negeri Panda tersebut dapat berinvestasi membangun produksi pada sektor serupa di Indonesia. "Dengan demikian kami bersama mengembangkan pasar ketiga," kata dia.

Soal Tenaga Kerja Asing ini sempat ramai diperbincangkan di Indonesia, khususnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dikeluarkan pemerintah. Selain itu, ada juga isu yang beredar mengenai maraknya penggunaan tenaga kerja asal Tiongkok. 

(Baca: Jokowi: Tiongkok Sepakat Tambahan Ekspor 500 Ribu Ton Sawit Indonesia)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri memaparkan jumlah tenaga kerja asing di Indonesia masih dalam jumlah yang sedikit atau sekitar 0,1 persen dari jumlah penduduk Indonesia. Menurutnya, selama ini pendapat yang menyebutkan lonjakan jumlah tenaga asing merupakan "permainan" politik yang menyudutkan kebijakan pemerintah.

"Tak ada (lonjakan), kenaikan TKA masih normal saja. Kami minta tolong (isu lonjakan tenaga kerja asing) jangan digoreng," kata Hanif beberapa waktu lalu.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...