Realisasi Lambat, Pemerintah Coret 14 Proyek dari Daftar Strategis
Pemerintah memutuskan mengeluarkan 14 proyek infrastruktur dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Hasil evaluasi PSN menunjukkan ternyata proyek-proyek tersebut tidak memungkinkan bisa dimulai pengerjaannya hingga kuartal III 2019.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan menteri-menteri teknis yang mengurusi 14 proyek infrastruktur tersebut sudah menyampaikan tak akan terealisasi dalam setahun ke depan. Makanya dalam rapat terbatas hari ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan proyek senilai total Rp 264 triliun tersebut dikeluarkan dari lampiran Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017.
Darmin menyebut beberapa proyak yang didepak antara lain proyek Kereta Api Kalimantan Timur, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Merauke (Papua), Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Medan - Binjai - Deli Serdang (Mebidang), Kereta Api Jambi - Palembang, hingga Bendungan Pelosika.
(Baca: Pemerintah Akan Coret Proyek Strategis yang Belum Konstruksi di 2019)
"Tapi tidak selamanya didrop asal di Kementeriannya mempersiapkan kembali dan siap maka bisa diajukan kembali," kata Darmin yang ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, usai rapat terbatas terkait PSN, Senin (16/4).
Selain itu Darmin juga menyampaikan bahwa tahun 2017 lalu telah rampung 10 proyek strategis. Dengan begitu, total proyek yang akan dihilangkan dalam lampiran Perpres 58 ini mencapai 24 proyek. Meski demikian, akan ada tambahan satu proyek strategis yang akan masuk yakni pembangunan Universitas Islam di Depok. Dia juga menyebut satu program lain yang akan dimasukkan adalah program pemerataan ekonomi akan dimasukkan ke dalam lampiran Perpres.
"Jadi total nantinya ada 222 proyek dan 3 program," kata Darmin, menyinggung proyek senilai Rp 4.100 triliun tersebut.
(Baca: Luhut Kaji Bandara Kediri Masuk Proyek Strategis Nasional)
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengusulkan tujuh proyek masuk dalam daftar PSN. Ketujuhnya adalah pembangunan Bandara Kediri, proyek Rel Ganda Sukabumi, proyek Bandara Sukabumi, pengembangan Pelabuhan Gilimanuk, Ketapang, Merak, dan Bakuheni.
Menurutnya dalam pembahasan rapat hari ini, tujuh proyek tersebut tidak masuk daftar strategis. Sebagai gantinya pemerintah akan membuat aturan baru bagi proyek non strategis agar tetap mendapat kemudahan dalam pembebasan lahan. Selain itu akan ada pula regulasi yang mempermudah pemberian uang ganti kerahiman untuk mendukung proyek tersebut.
"Apakah nanti dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden (masih perlu dibahas)," kata Budi.
Meski akan ada aturan baru bagi proyek strategis, Darmin memastikan Perpres 58/2017 tetap relevan. Pasalnya, hanya dalam aturan resmi PSN, sebuah proyek dapat dibahas di dalam Sidang Kabinet dan dipimpin langsung Presiden. Belum lagi proyek dalam Perpres ini dikawal langsung oleh Menteri secara berkala.
"Bahkan, kalau daerah itu juga lebih senang proyeknya masuk daftar strategis," kata Darmin.
(Baca: Jokowi Minta Proyek Infrastruktur Strategis Libatkan Swasta Daerah)