Karut Marut Lonjakan Impor Garam di Tahun Politik
Proyeksi kebutuhan garam impor versi KKP
No | Rincian | Volume Garam (TON) | ||
2016 | 2017 | 2018 | ||
1. | Stok Awal | 1.932.235 | 789.939 | 349.505 |
2. | Produksi | 138.645 | 916.900 | 1.500.000 ** |
3. | Impor | 2.036.556 | 2.196.539* | |
4. | Ekspor | 319 | 215 | |
5. | Penggunaan (i+ii+iii) *** | 3.317.278 | 3.553.657 | 3.983.280 |
i.Industri Manufaktur (a+b+c+d+e) | 2.674.427 | 2.894.915 | 3.306.819 | |
a. Aneka Pangan | 412.375 | 442.100 | 460.000 | |
b. Kostik Soda | 1.513.295 | 1.623.617 | 1.838.239 | |
c. Farmasi | 2.688 | 3.333 | 4.430 | |
d. Kertas dan Pulp | 323.939 | 382.628 | 538.752 | |
e. Pengasinan Ikan | 442.130 | 443.237 | 465.398 | |
ii.Industri Lainnya | 335.256 | 348.666 | 362.613 | |
iii.Rumah tangga | 307.595 | 310.076 | 313.848 | |
6. | Stok akhir (1+2+3-(4+5) | 789.939 | 349.505 | -2.133.776 |
Keterangan:
* Realisasi Impor per November 2017 versi BPS
** Proyeksi produksi garam rakyat 2018
*** Data survei bersama KKP, BPS dan Kementerian Perindustrian
Polemik data impor garam antara KKP dan Kementerian Perindustrian menjadi perhatian Komisi VI DPR. Dalam rapat antara KKP dengan Komisi VI pada 22 Januari 2018, Menteri Susi menyampaikan perhitungan data impor garam yang berbeda dengan Kementerian Perindustrian.
(Baca juga: Anggap Kuota Impor Garam Terlalu Banyak, Susi: Produksi Petani Cukup)
Anggota DPR mengkhawatirkan dampak kebijakan impor garam industri 3,7 juta ton yang terlalu banyak dan rentan terhadap rembesan ke pasar lokal. Komisi VI pun memberikan catatan agar Menteri Susi tetap memberikan rekomendasi impor garam sesuai kewenangan yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2016. Pada 26 Januari 2018, KKP pun menerbitkan rekomendasi impor garam dengan jumlah 1,8 juta ton.
Setelah Menteri Susi menerbitkan rekomendasi impor garam, Kementerian Perdagangan pun lebih berhati-hati dalam menerbitkan izin impor garam lanjutan. Berdasarkan perhitungan kuota yang telah ditetapkan, masih tersisa 1,33 juta ton garam yang dapat diimpor.
Sementara itu, industri makanan dan minuman, kosmetik, farmasi dan lainnya yang belum mendapat jatah dari 2,37 juta ton telah mengajukan impor sebanyak 676.355 ton sejak Januari.
Kementerian Perdagangan yang enggan menerbitkan izin impor garam kembali, membuat industri berteriak. Produsen makanan dan minuman serempak memaparkan potensi kegiatan produksi mereka bakal terganggu bila tak segera terealisasi impor garam.
Mereka memperkirakan stok garam industri hanya tersedia hingga akhir April. Bila di masa itu belum mendapat pasokan garam industri, maka sekitar lima perusahaan besar makanan dan minuman bakal setop produksi.
(Baca : Kekurangan Stok Garam, Bisnis Indofood Group Terancam Terganggu)
Desakan dari kalangan industri ini pun membuat Menko Darmin dan Menteri Airlangga menyiapkan konsep menyiasati kendala dari rekomendasi KKP yang tak sesuai dengan permintaan industri.
Pada 15 Maret 2018 diadakan rapat koordinasi terbatas pemenuhan kebutuhan garam industri di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pertemuan dihadiri Airlangga dan Darmin, namun Susi tak mengikuti rapat tersebut karena sedang berada di Amerika Serikat. Jokowi pun menandatangani draft PP tersebut pada hari yang sama.
Lewat PP tersebut, kewenangan rekomendasi atas impor komoditas perikanan dan pergaraman, diserahkan kepada menteri perindustrian. PP tersebut juga memberikan legalitas atas izin impor sebanyak 2,37 juta ton yang telah diterbitkan oleh kementerian perdagangan pada 4 Januari lalu.
"Izin impor komoditas pergaraman sebagai bahan baku dan bahan penolong industri yang telah diterbitkan pada tahun 2018 oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan berdasarkan jumlah yang telah ditetapkan sebesar 2.370.054,45 ton dapat dilaksanakan dan dinyatakan berlaku mengikat," bunyi pasal 7.
Sehari setelah PP ditandatangani Jokowi, pada 16 Maret 2018, Airlangga pun menerbitkan rekomendasi impor garam sebanyak 676.355 ton, termasuk di dalamnya untuk industri pangan sebesar 512.500 ton.
Faisal mempersoalkan penerbitan PP yang tanpa disertai paraf Menteri Susi, dan hanya terdapat tanda tangan Menko Darmin dan Menteri Airlangga. "PP bertentangan dengan UU karena itu tidak diparaf oleh menteri teknis (yang merupakan) menteri terkait," kata Faisal.
Faisal menyayangkan proses kebijakan impor garam yang tidak transparan dan cepat berubah karena didesak kepentingan industri. Persoalan garam, kata dia, tak hanya harus melihat kepentingan industri, namun juga para petambak garam.
"(Menteri) Luhut bilang yang tahu garam hanya Menperin. Tidak, ada petani garam. Tolong kalau bicara jangan sembarangan. Pake perasaan dan hati sedikit," kata Faisal.
(Baca juga: Polemik Impor, Luhut Sebut Menperin Lebih Paham Kebutuhan Garam)