Investor Jepang Tertarik Bangun Proyek Bendungan dengan Skema KPBU
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menawarkan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) dalam pembangunan bendungan Tiga Dihaji, Sumatera Selatan. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyatakan investor Jepang tertarik untuk membangun proyek tersebut dengan skema KPBU.
Basuki memaparkan alasan investor Jepang tertarik dengan skema KPBU atau Public Private Partnership (PPP), karena proyek bendungan akan dilengkapi dengan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) berkapasitas sekitar 13 hingga 14 mega watt (mw).
"Mereka mengambil revenue kan dari PLTA dengan air bakunya," kata dia dalam acara Public-Private Partnership (PPP) Day di Gedung Dhanapala, Jakarta, Rabu (29/11).
(Baca: Pemerintah Tawari Swasta Aneka Pendanaan Kreatif Proyek Infrastruktur)
Basuki menyatakan bila rencana ini terealisasi, maka pembangunan bendungan Tiga Dihaji menjadi yang pertama kali menggunakan skema KPBU. "Kami melihat ini bisa dibangun pakai skema PPP karena bisa hadirkan listrik," tutur Basuki.
Berdasarkan hasil feasibility study, nilai investasi proyek bendungan mencapai Rp 3,8 triliun. Basuki meminta agar hasil perhitungan value engineering tersebut divaluasi kembali, agar lebih efisien, sehingga investor pun tetap tertarik. "Maka kami hold untuk tidak ditenderkan karena kami coba PPP," ujar dia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pun mendorong pembangunan di banyak proyek menggunakan skema KPBU. Pemerintah pun sudah menyiapkan penjaminan untuk skema tersebut.
(Baca: Kementerian PUPR Klaim 9 Bendungan Telah Terbangun di Era Jokowi)
Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar 2,5% dari Produk Domestik Bruto (PDB) untuk penjaminan atas risiko atau eksposur di dalam negeri. Lalu untuk risiko yang berasal dari luar negeri atau contigent liability disiapkan 6% dari PDB.
"Kalau dari sisi seluruh contigent liability yaitu seluruh risiko dari kemungkinan berbagai eksposur kami yang berasal dari swasta kami maksimal 6% dari PDB. Sehingga utang terhadap PDB yang sekarang 28%, kami maksimal di 33-34%," kata dia.
Skema KPBU merupakan upaya pemerintah menyiasati keterbatasan APBN dalam mendanai proyek infrastruktur. Berdasarkan data Bappenas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, kebutuhan pendanaan infrastruktur prioritas mencapai Rp 4.796 triliun dengan kebutuhan pendanaan infrastruktur bidang PUPR sebesar Rp 1.915 triliun. Sementara total anggaran yang tersedia hanya Rp 1.289 triliun, sehingga masih terdapat kesenjangan pendanaan senilai Rp 626 triliun.
(Baca: Pakai Skema KPBU, Proyek LRT Medan Siap Dibangun 2019)