UMP 2018 Naik 8,71%, Sektor UMKM Makin Tertekan

Dimas Jarot Bayu
3 November 2017, 10:11
Buruh Pabrik Sepatu
Arief Kamaludin|KATADATA
Aktifitas pekerja Pabrik Sepatu dilokasi pabrik PT Adis Dimension Footwear di Balaraja Barat, Tangerang, Provinsi Banten, Senin (5/10).

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai peningkatan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2018 sebesar 8,71% bakal membebani pengusaha, terutama yang bergerak di sektor industri padat karya dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Haryadi menyatakan, kenaikan UMP sulit diimbangi oleh penghasilan yang diperoleh kedua sektor industri tersebut.

"Industri padat karya dan UMKM sebetulnya tak bisa mengikuti (peningkatan UMP). Makanya mereka kan pada habis (bangkrut)," kata Haryadi di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, Kamis (2/11). (Baca: UMP 2018 Naik 8,7%, Menaker Klaim Pertimbangkan Kepentingan Pengusaha)

Padahal UMKM memegang peranan penting dalam struktur perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Bank Indonesia, pada 2016 sektor UMKM mendominasi 99,9% unit bisnis di Indonesia dan mampu menyerap hampir 97% tenaga kerja Indonesia.

Dari angka tersebut, jenis usaha mikro paling banyak menyerap tenaga kerja hingga 87%. Sementara usaha besar hanya dapat menyerap 3,3%.

Haryadi mengatakan kenaikan biaya upah terhadap sektor industri lainnya menyebabkan pengusaha memilih mengurangi jumlah karyawan tetap. Akibatnya, jumlah pekerja formal di sektor industri semakin mengecil.

"Biaya tenaga kerja sudah terlalu tinggi. Sekarang jumlah pekerja formalnya semakin mengecil," kata Haryadi.   

Meski mengkritik dampak kenaikan upah 8,71%, menurut Haryadi formula kenaikan upah yang mengacu pada laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi, dianggap sebagai formula yang baik. Formula kenaikan upah ini, kata Haryadi, tak akan membuat kenaikan yang drastis.

(Baca: Retail Lesu, Pengusaha Minta Kebijakan Khusus soal UMP 2018)

"Kalau tidak ada PP 78 Tahun 2015 bakal lebih parah lagi. Dulu zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono enggak ada tuh (formulasi UMP). Ini kan sekarang pemerintah pusat turun tangan buat formula supaya ketemu angka 8,71%," kata Haryadi.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto menilai kenaikan UMP di banyak daerah akan berpengaruh terhadap meningkatnya biaya industri. "Pasti berpengaruh kepada industri karena menaikkan biaya yang harus dikeluarkan," kata Airlangga.

Airlangga mengatakan, meningkatnya biaya tersebut harus dikompensasi dengan berbagai faktor penunjang lainnya. Airlangga mencontohkan, hal itu bisa saja dikompensasi melalui biaya energi, transportasi, dan logistik. "Makanya pemerintah membangun infrastruktur, supaya itu terkompensasi," kata Airlangga.

Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...