Kominfo Mulai Sosialisasi Pendaftaran Kartu Seluler, Begini Caranya
Pemerintah mewajibkan pengguna kartu seluler untuk mendaftarkan nomor prabayarnya dengan validasi Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Ketetapan ini berlaku umum bagi pengguna baru maupun kartu pengguna lama.
"Ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (11/10) kemarin.
Hari ini, Kominfo mulai menjalankan sosialisasi secara langsung ke pengguna telepon seluler. Melalui pesan singkat atau Short Messages Service (SMS), Kominfo menyatakan bahwa per 31 Oktober 2017, pelanggan wajib registrasi ulang nomor prabayarnya dengan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan Nomor KK.
Dalam pesan singkat itu, Kominfo juga memberikan link yang akan membawa pelanggan ke laman operator telepon seluler yang digunakannya. Di sana, operator terkait telah menyediakan informasi terkait prosedur pendaftaran nomor telepon.
Caranya, pelanggan cukup ketik: ULANG#Nomor KTP#Nomor Kartu Keluarga. Kemudian, kirim pesan singkat itu melalui SMS ke 4444. Karena harus disesuaikan dengan data kependudukan, proses validasi ini dapat memakan waktu hingga 24 jam.
Sementara bagi Warga Negara Asing (WNA), registrasi kartu prabayar dapat dilakukan dengan cara mendatangi gerai operator telekomunikasi yang digunakannya. Beberapa dokumen yang harus disiapkan adalah: kartu identitas diri berupa paspor atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Pemerintah juga membatasi jumlah nomor yang dapat diregistrasi oleh pelanggan, maksimal tiga nomor untuk setiap NIK pada setiap operator telekomunikasi. Jika lebih dari tiga nomor, maka nomor keempat dan seterusnya dapat diregistrasi melalui gerai penyelenggara jasa telekomunikasi.