Impor Borongan Dilarang, Barang Bisnis Online Tertahan

Desy Setyowati
27 September 2017, 22:17
belanja online
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Pekerja memilah paket barang yang akan dikirim melalui udara di gudang logistik TIKI di Kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (18/5).

Pemerintah enggan berkompromi dengan para pebisnis online yang kerap memanfaatkan jasa impor borongan untuk mendatangkan barang dari luar negeri. Barang-barang yang diimpor dengan cara demikian akan ditahan petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Kementerian Keuangan Nasrudin Djoko Surjono menjelaskan impor borongan dilarang lantaran berpotensi merugikan penerimaan negara. "Impor borongan hanya menghitung satu kontainer bea masuknya sekian, ini kan banyak yang tidak sesuai," ujar dia usai diskusi bertajuk 'Bawa Oleh-Oleh Kemahalan, harus Siap Dipajaki?' di Hotel Ibis, Jakarta, Rabu (27/9). 

Adapun pebisnis online yang menjajakan barang impor kian menjamur di Tanah Air. Nasrudin mengakui banyak di antaranya menggunakan jasa impor borongan yang rawan penyelewengan. Alhasil, Ditjen Bea dan Cukai harus menahan barang impor tersebut masuk untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang-barang terkait baru bisa diloloskan bila izinnya sudah terpenuhi.

(Baca juga: Pemerintah Prioritaskan Aturan Perlindungan Konsumen E-Commerce)

Perkembangannya, "Karena izin-izinnya tidak lengkap, mereka (pengekspor) tidak berani memasukkan. Sementara pesanan (dari pebisnis online) tetap berjalan," kata Nasrudin. Maka itu, ia pun mengimbau pebinis online menggunakan jasa importir legal saja. "Sekarang harus hati-hati. Lebih baik urus legal," ucapnya.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum akan tetap dilakukan meski hal itu merugikan pebisnis online. Harapannya, semua pelaku usaha mengikuti aturan yang berlaku. (Baca juga: Dorong Industri, Pemerintah Permudah Impor Bahan Baku dan Barang Modal)

Sebelumnya, larangan impor borongan memunculkan petisi meminta pelonggaran ketentuan. Dalam petisi yang dimajukan atas nama Asosiasi UKM tersebut disampaikan bahwa larangan impor borongan mendadak dan tanpa sosialisasi sehingga banyak barang tertahan di pelabuhan, diekspor kembali ke negara asal, atau bahkan tertahan di negara asal.

"Efeknya setiap elemen di rantai distribusi yang panjang juga terkena dampak mengingat sebagian besar barang impor tidak diproduksi di dalam negeri,” demikian bunyi petisi tersebut. Larangan yang berkepanjangan diklaim dapat mengakibatkan inflasi, pailit, kredit macet dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sehingga menyengsarakan rakyat kecil.

Secara garis besar, petisi tersebut meminta pemerintah melakukan empat hal. Pertama, lebih dulu mendukung produksi UKM dalam negeri sebelum menghentikan impor borongan secara total. Kedua, amnesti atau pengampunan untuk barang-barang yang tertahan saat ini sehingga modal UKM bisa dialihkan untuk persiapan produksi dalam negeri.

Ketiga, penertiban impor borongan yamg lebih terkoordinasi dengan pengusaha UKM. Keempat, sosialisasi pembatasan tenggat waktu impor borongan sehingga tidak terjadi penumpukan modal di luar negeri. (Baca juga: Kadin Usul Batas Nilai Bawaan dari Luar Negeri Kena Pajak Jadi US$ 500)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...