Pemerintah Bakal Bahas Talangan untuk Gula Petani yang Tak Laku
Pemerintah bakal merapatkan masalah gula petani yang menumpuk di gudang karena tidak laku di pasaran. Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinasi Perekonomian Musdhalifah Machmud menyatakan bakal membahas penyerapan gula petani secepatnya.
"Nanti akan ada rapat membahas tentang gula," kata Musdhalifah kepada Katadata, Jakarta, Senin (14/8).
Menurutnya, ada kemungkinan pemerintah akan menyiapkan dana talangan untuk mengganti ongkos produksi petani. Namun, skemanya belum diputuskan. "Petani sudah mengeluarkan uang banyak dan butuh dana talangan," katanya.
(Baca juga: Mendag Minta Industri Rafinasi Serap Ribuan Ton Gula Petani)
Dia menjelaskan kepemilikan gula petani di pabrik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) lumayan besar, mencapai 39% dari total simpanan. Sisanya, 61% adalah milik negara.
Sementara, terkait permintaan Kementerian Perdagangan supaya pengusaha gula rafinasi untuk membeli gula petani tebu, Musdhalifah mengaku akan dibahas saat rapat. Dia mengatakan akan mengkoordinasikan skema penyerapan dengan kementerian dan lembaga yang bertanggung jawab.
Pekan lalu, Ketua Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) Benny Wahyudi mengatakan akan segera membahas permintaan penyerapan dengan pengusaha lainnya. Namun, ketika dihubungi, dia belum bisa memberikan keputusan dari asosiasi. "Belum (ada keputusan)," kata Benny singkat.
(Baca: Petani Tebu Minta Menteri Perdagangan Naikkan HET Gula Jadi Rp 14 Ribu)
Saat ini, para petani tebu pada musim giling tahun 2017 ini kesulitan menjual hasil panen mereka. Asosiasi Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Jawa Barat melaporkan terdapat ribuan ton gula yang menumpuk di gudang karena para pedagang tidak mau membeli gula dari petani.
Berdasarkan data asosiasi APTRI rata-rata rendemen berkisar antara 6–6,5% yang artinya dari 100 kuintal tebu hanya bisa menghasilkan 6 sampai 6,5 kilogram gula. Tercatat juga angka produksi tebu mencapai 80 ton per hektare.
Alasan lain gula tani tidak laku di pasaran adalah gula yang dihasilkan oleh pabrik milik negara kalah bersaing dengan gula yang digiling pabrik swasta. Kementerian Perdagangan pun telah melakukan investigasi untuk melarang penjualan gula dengan kualitas rendah.
(Baca juga: Petani Tebu Minta Sri Mulyani Hapus PPN 10% Gula)
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih, gula yang kualitasnya tidak baik tidak boleh dijual ke konsumen. "Investigasi sudah dilakukan di beberapa tempat, istilahnya sudah ada garis PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil)," jelas Karyanto.