Dishub DKI Minta "Dukungan" LKPP soal Tender Proyek ERP Jakarta
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengirimkan surat kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) meminta pendapat soal pelaksanaan tender jalan berbayar (Electronic Road Pricing/ERP). Surat Dishub DKI dikirimkan setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai tender ERP berpeluang memunculkan persaingan usaha tidak sehat.
Kepala LKPP Agus Prabowo mengaku telah menerima surat dari Dinas Perhubungan DKI. Namun, dia mengatakan tidak bisa memberikan pendapat karena tidak memiliki kapasitas dalam persoalan persaingan usaha. Selain itu, kata Agus, LKPP tidak memiliki kewenangan untuk menilai teknologi yang tepat untuk ERP Jakarta.
"LKPP tidak dalam posisi setuju atau tidak setuju. Pemda DKI dan KPPU harus menyelesaikan sendiri perbedaan pendapat soal ini ,” kata Agus kepada Katadata, Jakarta (17/1).
(Baca: KPPU: Ada Potensi Persaingan Tak Sehat Proyek ERP di Jakarta)
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti pengadaan perangkat dalam sistem lalu lintas jalan berbayar. KPPU mensinyalir ada potensi persaingan usaha tidak sehat dalam regulasinya.
Sistem ERP diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 149 Tahun 2016. Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan pasal 8 ayat 1 C, menyebutkan bahwa untuk pengadaan ERP, langsung fokus pada teknologi (DSRC) dengan frekwensi 5,8 ghz. Dengan adanya ketentuan tersebut, KPPU menilai, aturan ini tidak memberikan kesempatan kepada pelaku usaha yang bisa menyediakan teknologi lainnya, seperti Radio Frequency Identification (RFID) atau Global Positioning System (GPS).
Desakan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar tidak membatasi teknologi sistem jalan berbayar elektronik juga disuarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kemenkominfo meminta sistem ERP terbuka untuk semua teknologi dan layanan yang berbasis aplikasi, alih-alih cuma teknologi Dedicated Short Range Communication (DSRC) yang telah ditetapkan Pemprov DKI.
Permintaan ini disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Samuel Abrijani Pangerapan melalui surat kepada Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono. “Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, perlu dibuka kesempatan untuk teknologi terbuka dan layanan yang berbasis aplikasi,” kata Samuel dalam surat yang salinannya dimiliki Katadata.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah dalam surat kepada LKPP bertanggal 23 Desember 2016 menjelaskan pemilihan teknologi untuk diterapkan dalam penyelenggaraan sistem ERP di DKI telah melalui proses yang panjang. Konsep pemilihannya dilakukan berdasarkan pada karakteristik lalu lintas di Jakarta.
Ada tiga karakteristik yang disebutkan, yakni tingkat kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas yang masih rendah dan kondisi pelat nomor kendaraan yang tidak seragam. Karakteristik lainnya adalah kondisi jalan di Jakarta yang memiliki banyak akses (open space/urban environment).
Dengan karakteristik ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus memilih teknologi yang sudah terbukti dan yang terbaik yang pernah ada di dunia. Pilihannya jatuh pada teknologi DSRC frekuensi 5,8 GHz dengan kamera ALPR (automatic license plate recognition).
(Baca: Kominfo Minta Pemda Jakarta Tak Batasi Teknologi Jalan Berbayar ERP)
Andri juga menjelaskan alasan lain di balik pemilihan teknologi DSRC ini atas beberapa kajian yang telah dilakukan sebelumnya. Salah satunya hasil kajian terakhir pada 2015 yang dilakukan Badan Kerjasama Internasional Jepang atau JICA (Japan Internasional Cooperation Agency). Kajian ini menyimpulkan bahwa teknologi DSRC yang cocok digunakan pada sistem ERP DKI Jakarta. Sedangkan penetapan frekuensi 5,8 Ghz mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2009.
“Penyelenggaraan teknologi untuk sistem ERP dalam Pergub 149/2016 dilakukan melalui proses yang panjang dengan pertimbangan yang matang dan komprehensif berdasarkan kebutuhan, efektivitas, dan pelaksanaan program.” kata Andri Yansyah, seperti dikutip dari surat tersebut.
Catatan: Telah dilakukan editing ulang untuk artikel ini setelah publikasi dilakukan. Redaksi melakukan pembenahan alur tulisan dan penambahan background.