Susi Siap Tenggelamkan 92 Kapal Pencuri Ikan Bulan Depan
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti siap menenggelamkan 92 kapal pencuri ikan pada Februari 2017 mendatang. Kapal-kapal tersebut akan ditenggelamkan secara serentak di 12 lokasi di seluruh Indonesia.
“2017 ini yang inkracht 51 kapal, yang sudah menunggu inkracht ada 41 kapal. Kurang lebih siap bulan depan totalnya 92," kata Susi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (17/1/2017).
Selain itu, Susi menyebut, sejak bulan Oktober 2014 sampai dengan Desember 2016, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menenggelamkan 236 kapal pelaku illegal fishing.
(Baca juga: Menteri Susi: 1.106 Pulau Tak Bernama Siap Didaftarkan ke PBB)
Kapal-kapal tersebut terdiri dari 220 kapal ikan asing dan 16 kapal ikan Indonesia. Berdasarkan bendera kapal, kapal yang paling banyak ditenggelamkan adalah kapal Vietnam sebanyak 96 kapal, disusul oleh Filipina sebanyak 58 kapal, Thailand 21 kapal, Malaysia 38 kapal, Indonesia 15 kapal, Papua Nugini 2 kapal, Tiongkok 1 kapal, dan Belize 1 kapal, serta tanpa bendera 4 kapal.
Sementara itu, sepanjang 2016, Satuan Tugas Illegal, Unreported, Unregulated Fishing atau biasa disebut Satgas 115, yang terdiri dari TNI Angkatan Laut (AL), Polisi Air (Polair), Badan Keamanan Laut (Bakamla), serta KKP telah menangkap 781 kapal pencuri ikan.
Penangkapan paling mengundang perhatian tahun lalu adalah terhadap kapal berbendera Cina, FV Kway Fey 10078. Sebab, operasi pada 20 Maret 2016 tersebut mendapat intervensi dari kapal Coast Guard Cina yang menabrak kapal Kapal Pengawas Hiu 011 milik KKP. Namun saat ini, Nakhoda kapal Kway Fey 10078 telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Pontianak.
(Baca juga: Susi Pudjiastuti Tenggelamkan 115 Kapal Selama 2016)
Selain penenggelaman, KKP juga melelang ikan di kapal Palka MV Silver Sea dengan nilai mencapai Rp 21 Miliar. Nilai tersebut merupakan yang terbesar dalam sejarah penegakan hukum illegal fishing di Indonesia. Terakhir pada bulan November 2016, KKP memperoleh hasil lelang ikan dari 5 kapal sebesar Rp 3,2 miliar.
Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing mengacu pada Pasal 76A UU No.45/2009 tentang Perubahan Atas UU No. 31/2004 tentang Perikanan. Di mana, benda atau alat yang digunakan dalam tindak pidana perikanan dapat dirampas oleh negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Negeri yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Jumlah Kapal yang Ditenggelamkan
Selain itu, Susi mengatakan pada tahun ini akan dibangun monumen dari 20 kapal yang ditenggelamkan di Pangandaran. Monumen tersebut bertujuan untuk menunjukan pada masyarakat bagaimana penangkapan ikan secara ilegal dapat merusak perekonomian dan lingkungan. “Kita akan buat monumen dari berbagai negara untuk beri pengetahuan pada masyarakat,” katanya.
Ke depan, pemerintah tak hanya akan menangkap dan menenggelamkan kapal-kapal pencuri ikan yang tertangkap, tapi juga memburu korporasi di belakangnya. Hal itu dimungkinkan dengan kerjasama dengan aparat penegak hukum lain untuk menjerat pelaku dengan undang-undang pajak atau tindak pidana pencucian uang.
“Satgas akan mendorong penerapan multidoor dalam penegakan hokum dengan menerapkan beberapa undang-undang, termasuk mengejar korporasi sebagai pelaku tindak pidana,” kata anggota Satgas 115 Yunus Hussein.
(Baca juga: Kementerian Kelautan: Potensi Stok Perikanan Capai 9,9 Juta Ton)