Jokowi Instruksikan Susi Evaluasi Aturan Penghambat Perikanan

Yura Syahrul
29 Agustus 2016, 15:06
Susi Pudjiastuti & Rizal Ramli
Arief Kamaludin|KATADATA

Pemerintah berupaya mempercepat pembangunan industri perikanan nasional. Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2016. Salah satunya adalah meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengevaluasi peraturan yang menghambat pengembangan perikanan.

Dalam Inpres yang diteken oleh Jokowi pada Senin pekan lalu (22/8) itu, menginstruksikan kepada empat menteri koordinator, 12 menteri, Panglima TNI, Kepala Polri, Jaksa Agung, empat kepala badan pemerintah, gubernur dan bupati/walikota mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai kewenangannya untuk mempercepat pembangunan industri perikanan nasional.

Ada beberapa langkah yang diinstruksikan oleh Presiden. Pertama, peningkatan produksi perikanan tangkap, budidaya, dan pengolahan hasil perikanan. Kedua, perbaikan distribusi dan logistik hasil perikanan. Ketiga, percepatan penataan pengelolaan ruang laut dan pemetaan wilayah pengelolaan perikanan. Keempat, percepatan pelayanan perizinan di bidang industri perikanan.

Secara khusus, Presiden memberikan instruksi kepada 11 menteri, Panglima TNI dan Kepala BKPM sesuai dengan kewenangannya. Yang menarik adalah instruksi kepada Menteri Susi. (Baca: Susi Tuding Pejabat / Aparat di Balik Usul Asing Masuk Perikanan)

Pertama, Presiden memerintahkan Menteri Susi untuk mengevaluasi peraturan perundang-undangan yang menghambat pengembangan perikanan tangkap, budidaya, pengolahan, pemasaran dalam negeri dan ekspor hasil perikanan serta tambak garam.

Kedua, penyusunan peta jalan industri perikanan. Ketiga, peningkatan produksi perikanan tangkap dan budidaya. Keempat, penyerdehanaan perizinan dan delegasi wewenang melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Kelima, percepatan penerbitan izin penangkapan, pengolahan, pengangkutan, pemasaran dan pemasukan ikan.

Namun, Presiden tidak menerangkan secara khusus aturan yang perlu dievaluasi karena menghambat pengembangan perikanan tangkap.Yang jelas, Presiden meminta keempat menko menyampaikan laporan pelaksanaan inpres tersebut minimal sekali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu kalau diperlukan.

(Baca: Surga Ikan Indonesia, Bibit Ketegangan Luhut-Susi)

Tak lama setelah menjabat Menteri Kelautan pada Oktober 2014, Susi memang menerbitkan peraturan menteri yang melarang pemindahan muatan di tengah laut atau transshipment dan moratorium izin kapal ikan eks-asing. Kebijakan itu menuai pro dan kontra, karena di satu sisi berhasil memulihkan stok ikan di laut namun di sisi lain dikeluhkan para pengusaha karena menurunkan pendapatannya.

Belakangan, Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Susi mengevaluasi moratorium izin kapal ikan eks-asing dan transshipment karena dituding menyebabkan ribuan pekerja kapal dan pabrik pengolahan ikan menganggur. Yang terbaru, Menteri Koodinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengaku pemerintah tengah mengkaji peluang-peluang untuk meningkatkan industri perikanan nasional.

Namun, dia membantah telah memberi rekomendasi untuk membuka keran investasi asing dalam industri penangkapan ikan. "Tidak ada. Kami belum bicara masalah asing masuk,” kata Luhut, 5 Agustus lalu. (Baca: Luhut Bantah Rekomendasikan Asing Masuk Penangkapan Ikan)

Dia membenarkan ada perintah Presiden untuk segera membuka pasar ikan di wilayah Natuna. Dengan demikian, dibutuhkan industri penangkapan ikan yang cukup besar untuk mengeksplorasi potensi perikanan di sana. Untuk itu, saat ini dikaji berbagai opsi pengembangan industrinya.

“Perintah Presiden kan supaya segera ada pasar ikan di Natuna. Nah, kalau ada pasar ikan di Natuna, konsekuensinya penangkapan harus ada. Caranya yang sedang kami cari,” ujar Luhut.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...