Kepala BKPM Minta Semua Kementerian Terbuka Terhadap Investasi
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang baru, Thomas Lembong, meminta seluruh kementerian membuka diri terhadap investor dan peluang investasi. Keterbukaan itu dalam bentuk kesiapan merespons minat investasi dengan melakukan sejumlah deregulasi. Selain itu, memberikan kemudahan perizinan agar rencana investasi dapat segera terealisasi.
Lembong mengungkapkan, Presiden Joko Widodo dalam sidang kabinet memberikan arahan bahwa investasi saat ini menjadi kunci dari kemajuan ekonomi. Karena itu, menurut dia, pemerintah harus mendorong masuknya investasi ke dalam negeri.
Namun, dia memandang, perlunya melanjutkan upaya reformasi dan deregulasi aturan untuk lebih memudahkan masuk dan terealisasinya rencana investasi. "Karena realisasi investasi kita masih akibat masalah di dalam (pemerintahan)," kata Lembong dalam serah terima jabatan Kepala BKPM dari Franky Sibarani di Gedung BKPM, Jakarta, Kamis (28/7).
(Baca: BKPM: Pemeriksaan Impor Barang Modal Saat Ini Tak Sampai Sehari)
Bekas Menteri Perdagangan ini juga menjanjikan BKPM akan tetap menjadi ujung tombak deregulasi serta reformasi ekonomi. Selama ini, BKPM dan Kementerian Perdagangan di masa kepemimpinannya telah berkolaborasi dan menghasilkan beberapa kemudahan investasi. Salah satunya adalah percepatan jalur hijau yang digagas bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai.
"Jadi tidak ada jalan pintas, harus tetap penyederhanaan termasuk di daerah," katanya.
Sedangkan Franky Sibarani meminta Lembong melanjutkan keterbukaan data investasi yang telah dimulai saat dirinya menjabat Kepala BKPM. Franky pun yakin Lembong akan melanjutkan kerja positif BKPM mengingat banyaknya produk kemudahan investasi BKPM yang melibatkan Kementerian Perdagangan.
"Ada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), ada izin investasi tiga jam, percepatan jalur hijau, serta desk khusus tekstil dan sepatu," kata Franky. (Baca: Investasi Rp 132 Triliun Masuk Melalui Izin Tiga Jam)
Sebelumnya, BKPM mengklaim fasilitas percepatan importasi jalur hijau yang diatur bersama Ditjen Bea Cukai telah berhasil memangkas waktu pemeriksaan impor hingga kurang dari satu hari. Tujuannya untuk mempermudah para investor segera merealisasikan rencana investasinya di dalam negeri.
Waktu pemeriksaan impor sebelum adanya fasilitas “jalur hijau” itu memakan waktu enam hari. Artinya, para importir sekarang dapat memangkas importasi barang modalnya hingga 94 persen menjadi 0,36 hari.
Importasi yang dimaksud antara lain mesin, barang, serta peralatan lainnya sebagai komponen investasi. "Jalur hijau ini untuk mendorong investasi lebih cepat," kata Franky, Selasa (26/7) lalu. (Baca: BKPM: Program KLIK Percepat 16 Proyek Konstruksi Kawasan Industri)
Hingga kini ada 66 investor yang sudah menggunakan fasilitas tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 62 investor telah merealisasikan impor barang modal dengan total nilai Rp 15,9 triliun. "Total rencana investasi 66 perusahaan tersebut mencapai Rp 179,9 triliun," kata Franky.