Swasta Dapat Izin Impor Daging Sapi 23 Ribu Ton
Pemerintah memberikan jatah impor daging sapi kepada pengusaha swasta sebesar 23.200 ton. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menurunkan harga daging sapi sesuai target Presiden Joko Widodo yakni Rp 80.000 per kilogram sebelum lebaran.
Menteri Perdagangan Thomas Lembong mengatakan izin impor daging sapi untuk swasta baru diberikan tahun ini. Tujuan pemerintah membuka impor daging sapi adalah untuk meningkatkan pasokan. Harapannya dengan memperlebar impor ini harga daging sapi bisa turun. (Baca: Harga Daging Tinggi, Jokowi: Tak Mungkin Turun Dalam 1-3 Hari)
“Tahun lalu pernah ada keputusan yang mewajibkan semua impor daging sapi harus lewat BUMN. Sekarang kami telah batalkan peraturan tersebut. Kami akan membuka impor daging sapi yang kami harapkan bisa meningkatkan pasokan daging sapi,” ujarnya usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta (7/6).
Keputusan yang dimaksud Tom adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 41/M-DAG/PER/6/2015 tentang perubahan ketiga Permendag Nomor 46/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan. Dalam pasal 18 disebutkan, dalam rangka menjaga ketahanan pangan dan stabilitas harga, pemerintah dapat menugaskan BUMN untuk melakukan impor hewan dan produk hewan.
Izin impor untuk swasta sudah diberikan. Daging sapi yang diimpor sudah masuk ke pasar dalam negeri dalam beberapa hari terakhir, jumlahnya masih ratusan ton. Dia yakin dalam dua pekan ini akan ada pasokan impor daging sapi yang jumlahnya mencapai puluhan ribu ton.
Selain jatah impor untuk swasta sebesar 23.200 ton, pemerintah juga mengeluarkan rekomendasi impor sebesar 27.000 ton kepada perusahaan negara. Dari 27.000 ton ini, Perusahaan Umum (Perum) Bulog mendapat jatah 10.000 ton dan yang sudah terealisasi sebesar 1.800 ton. PT Berdikari (Persero) mendapat jatah 5.000 ton yang realisasinya baru akan dimulai. Sisanya penugasan kepada BUMN lain dan BUMD.
Dia mengakui bahwa impor daging merupakan sesuatu yang langka di Indonesia. Dari struktur industri ternak Indonesia, yang diimpor adalah sapi bakalan yang kemudian digemukkan di dalam negeri. Tidak ada impor daging sapi beku ataupun daging segar. Impor daging sapi yang jumlahnya cukup masif akan memukul industri ternak dan olahan daging sapi.
“Jadi dengan sampai mengambil langkah mengimpor daging, itu sudah sangat ekstrim,” ujarnya. “Tapi apa boleh buat, memang gejolak harga ini harus diredam.” (Baca: Operasi Pasar Dinilai Tak Jelas, DPR Panggil Menteri Pertanian)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengakui hingga pekan pertama puasa, harga daging sapi masih tinggi. Padahal pemerintah sudah mengupayakan penurunan, seperti memotong rantai pasok dan operasi pasar. “Sudah diupayakan, tapi sampai hari ini harganya masih tinggi. Tidak ada jalan lain, pasokannya harus ditambah. Apapun alasannya, seharusnya harga sudah bergerak turun,” ujar Darmin.
Sementara Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengaku tidak masalah jika Indonesia harus impor, karena memang pasokan dalam negeri kurang. Dia mengatakan impor daging sapi saat ini hanya 19 persen dari kebutuhan nasional. Sisanya sebanyak 81 persen merupakan daging sapi lokal.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf menyatakan sepakat dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah soal impor daging sapi untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri. Apalagi harga daging sapi impor lebih murah, sekitar Rp 65.000-75.000 per kilogram.
Dia pun tidak mempermasalahkan pemerintah memberikan izin impor kepada swasta. “Siapa saja boleh impor asalkan barangnya bisa terserap oleh pasar, mau BUMN mau swasta silahkan saja,” ujarnya kepada Katadata. (Baca:Cegah Kartel Pangan, KPPU Awasi Tujuh Importir)