Pemerintah Ancam Grab dan Uber Urus Izin Sebelum 31 Mei 2016

Safrezi Fitra
25 Maret 2016, 09:00
Grab Taksi
Arief Kamaludin|KATADATA

KATADATA – Pemerintah mengancam Grab Car dan juga Uber untuk segera menyelesaikan semua perizinan yang dipersyaratkan sebelum 31 Mei 2016. Jika penyedia layanan aplikasi transportasi ini belum menyelesaikan persyaratan tersebut, maka keduanya dilarang untuk beroperasi tanpa toleransi lagi.

Hal ini merupakan hasil keputusan rapat bersama antara Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, serta Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Rapat ini memutuskan bahwa Grab Car dan Uber adalah penyedia layanan aplikasi atau content provider dan bukan perusahaan transportasi.

Pihak Grab dan Uber diminta untuk bekerjasama dengan perusahaan penyelenggara angkutan umum yang berbadan hukum resmi. Badan hukumnya bisa berbentuk koperasi yang menjalankan usaha angkutan umum rental. Sehingga tetap bisa beroperasi dengan pelat hitam. (Baca: Grab dan Uber Diminta Gandeng Operator Resmi)

Badan hukum tersebut harus memiliki izin sebagai badan hukum penyelenggara angkutan umum dan melakukan prosedur, seperti pendaftaran kendaraan, uji kir, dan aturan-aturan lainnya. “Ada 7 perizinan yang harus dipenuhi,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Julius Andravida Barata dalam keterangan resminya, Kamis (24/3).

Selama masa penyelesaian perizinan, pemerintah tetap memperbolehkan keduanya beroperasi. Namun, tidak boleh melakukan ekspansi dan merekrut para pengemudi baru. Selain itu seluruh pengemudi Uber dan Grab Car juga wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A. "Jadi kalau mau legal dimohon selesaikan persyaratan dan izin yang berlaku," kata Barata. (Baca: Terancam Diblokir, Grab dan Uber Sepakat Bentuk Badan Usaha)

Kehadiran Uber dan Grab Car menuai protes dari pengemudi angkutan umum, khususnya taksi di DKI akarta. Dalam dua pekan, pengemudi angkutan umum ini sudah dua kali melakukan demonstrasi. Terakhir, aksi yang dilakukan pengemudi tersebut beberapa hari lalu membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terlambat menghadiri pertemuan dengan pejabat eselon I seluruh kementerian dan lembaga (K/L) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Jokowi pun langsung memberi arahan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan untuk mengatasi hal ini. Luhut pun langsung memerintahkan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara untuk rapat bersama. (Baca: Telat Akibat Demo Sopir Taksi, JK: Teknologi Tak Bisa Ditantang)

Dalam pesannya kepada Luhut, Jokowi meminta penyelesaian masalah ini dilakukan dengan tetap memegang asas keadilan. Keadilan yang dimaksud antara lain pembentukan badan usaha bagi moda transportasi online, dan perlakuan yang sama atas pajak. Namun, luhut menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengikuti permintaan para pendemo untuk memblokir sementara aplikasi Grab Car dan Uber. Alasannya, hal ini hanya akan membuat lebih banyak lagi keributan. 

Luhut mengakui bahwa pemerintah kurang tanggap menghadapi kemajuan teknologi saat ini. Beberapa moda transportasi seperti ojek bisa tumbuh, bahkan menjadi lebih mudah dijalankan dengan aplikasi online. Padahal Undang-Undang yang ada saat ini saja baru bisa membahas trasnportasi roda empat, tanpa ketentuan fitur online. "Untuk revisi UU yang ada bisa kami lakukan, tapi paling tidak bisa makan waktu setahun," kata Luhut. (Baca: Nadiem “Go-Jek”: Ada Upaya Menghilangkan Kompetisi)

Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...