Izin Belum Keluar, Jonan: Kelayakan Kereta Cepat Urusan Menteri BUMN
KATADATA - Proyek besar kereta cepat Jakarta – Bandung telah diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo. Namun, rupanya, sejumlah izin belum dikantongi kontraktor. Terkait hal itu, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan hanya menjalankan tugas sebagai pejabat di kementerian teknis yang mengatur perizinan proyek tersebut. Adapun menyangkut layak atau tidaknya proyek merupakan urusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno.
Jonan memastikan saat ini belum mengeluarkan izin pembangunan dan masih menunggu PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) untuk merampungkan seluruh dokumen perizinan yang belum lengkap. “Layak tidak layak, tanya Menteri BUMN saja. Saya hanya regulator,” kata Jonan usai rapat dengan Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 26 Januari 2016.
Jonan menjelaskan ketidakhadiran dirinya pada peletakan fondasi pertama atau groundbreaking proyek ini oleh Presiden Jokowi karena masih mengurus perizinan kereta cepat yang harus segera selesai. Akibatnya, dia pun absen pada seremoni acara di Walini, Kabupaten Bandung, itu. (Baca: Proses Kilat, Megaproyek Kereta Cepat Resmi Dibangun).
Selain itu, perjanjian konsesi antara Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Cepat masih dalam negosiasi. Kementerian Perhubungan ingin masa konsesi kereta cepat selama 50 tahun dan tidak dapat diperpanjang lagi. “Mereka (KCIC) mengaku 40 tahun sudah balik modal,” kata Jonan.
Kementerian Perhubungan juga meminta PT Kereta Cepat mengembalikan aset-asetnya dengan baik tanpa ada masalah di akhir masa konsesi. Tak hanya itu, Jonan menekankan bila pun proyek tersebut tidak selesai, semua aset tetap harus dikembalikan ke kondisi awal. Hal ini merujuk pada proyek monorail yang mangkrak dan dampaknya tak terurus. (Baca: Cina Bidik Pengembangan Kawasan Jalur Kereta Cepat).
Sebelum groundbreaking kereta cepat, sejumlah persoalan memang telah mengemuka, terutama terkait perizinan, misalnya izin pembangunan. Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko mengatakan secara spesifik masih ada dokumen prasyarat teknis yang masih berbahasa Mandarin. Karena itu Kementerian Perhubungan belum mengeluarkan izinnya. Apalagi beberapa dokumen tersebut merupakan syarat penting agar izin pembangunan keluar. “Perlu diterjemahkan ke bahasa Indonesia atau Inggris,” kata Hermanto melalui pesan singkatnya kepada Katadata.
Menurutnya, kelengkapan izin pembangunan harus melengkapi izin usaha dan mengantongi perjanjian penyelenggaran atau konsesi. Izin usaha dapat segera dirampungkan Kementerian Perhubungan, semestinya pada pekan ini. Sedangkan perjanjian konsesi kereta cepat masih dibahas oleh Kementerian. (Baca: Proyek Kereta Cepat Masih Terhambat Banyak Hal).