Bisa Picu Inflasi, Pemerintah Batalkan Pajak Hewan Ternak

Yura Syahrul
22 Januari 2016, 18:23
Darmin Nasution
KATADATA | Arief Kamaludin
Menko Perekonomian Darmin Nasution.

KATADATA - Setelah memicu kontroversi, pemerintah akhirnya akan membatalkan kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap semua jenis hewan ternak impor terkecuali sapi indukan. Pasalnya, pemerintah khawatir kebijakan tersebut akan mengerek harga pangan, khususnya daging. Alhasil, kondisi itu dapat memicu inflasi yang lebih tinggi.

“Kami minta Kementerian Keuangan agar pengenaan PPN itu ditangguhkan dulu, dibatalkan dulu. Karena dampaknya berlebihan pada harga pangan strategis,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution seuai bertemua dengan pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di kantornya, Jakarta, Jumat (22/1).

Selanjutnya, Darmin mempersilakan Kementerian Keuangan untuk mengkaji lebih lanjut kebijakan tersebut. “Silakan kalau mereka mau kaji ulang. Tapi untuk saat ini, posisinya kami cabut saja dulu,” tukasnya. Dia pun menolak mengomentari anggapan bahwa aturan itu diberlakukan tanpa koordinasi terlebih dahulu. “Tanya mereka saja.”

Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Kementerian Keuangan Astera Prima mengatakan, pihaknya akan merevisi aturan tersebut. Agar kebijakan pangan bisa sinergi, semua jenis ternak tidak akan dikenakan PPN. “Kami lakukan perbaikan, gitulah. Ini akan kami berlakukan sesuai (aturan) sebelumnya. Jadi tidak ada dampaknya,” ujar dia.

(Baca: Akibat Harga Pangan Melambung, BI Meramal Inflasi pada Januari)

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267 Tahun 2015 tentang kriteria dan atau rincian ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak, dan pakan ikan atas impor dan atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Dalam aturan tersebut, semua jenis ternak selain sapi indukan dikenakan PPN sebesar 10 persen, baik untuk kegiatan impor ataupun pembelian di dalam negeri.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...