Pemerintah Pertimbangkan Minimarket Terbuka untuk Asing
KATADATA - Tak cuma membuka pintu toko di dunia maya, pemerintah juga tengah mempertimbangkan untuk membuka sektor usaha ritel modern bagi investasi asing. Hal ini pun masuk dalam pembahasan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Aturan ini terkait pembatasan investasi asing pada sektor usaha tertentu di dalam negeri.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan, saat ini pemerintah masih mempertimbangkan agar sektor ritel modern mulai dibuka bagi investasi asing. Rinciannya adalah department store dengan luasan di bawah 2.000 meter persegi, minimarket dengan luasan di bawah 400 meter persegi, serta supermarket dengan luasan di bawah 1.200 meter persegi. Selama ini, tigas jenis gerai ritel modern tertutup bagi investasi asing.
"Pembahasannya belum selesai, kami akan coba (bahas) apakah dibuka atau tetap (tertutup investasi asing)," katanya di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (18/1).
(Baca: Pemerintah Targetkan Pembahasan DNI Selesai Dua Pekan Lagi)
Franky mengaku, pemerintah mempertimbangkan untuk membuka gerai ritel modern karena banyak investor asing yang berminat menanamkan modalnya di sektor tersebut. Aliran modal investor asing itu juga dapat membantu peningkatan kapasitas permodalan peritel lokal.
Kalaupun sudah diputuskan, pemerintah tidak akan membuka kesempatan 100 persen kepada investor asing untuk masuk ke toko ritel modern di dalam negeri. "Ini kalau dibuka 33 persen (untuk asing), lokal dapat bermitra dengan (investor) luar untuk meningkatkan kapasitas investasi. Tapi memang ini belum diputuskan," kata Franky.
(Baca: Terbuka untuk Asing, Pemerintah Godok Pajak E-Commerce Kakap)
Adapun pembahasan yang sudah final terkait revisi beleid DNI itu adalah membuka 100 persen bagi masuknya investor asing ke sektor usaha perdagangan secara online alias e-commerce. Namun, kesempatan itu hanya diberikan bagi lapak di dunia maya dengan aset di atas Rp 10 miliar hingga triliunan rupiah. Sedangkan e-commerce kecil skala usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dengan modal di bawah Rp 10 miliar, tetap tertutup bagi investor asing.
(Baca: Menteri Lembong Janji Aturan E-commerce Lindungi Usaha Kecil)
Rencana pemerintah membuka pintu bagi investor asing di sektor toko ritel modern bisa menuai kontroversi. Apalagi, Kementerian Perdagangan sebagai kementerian teknis yang membawahi sektor ritel mengaku tidak ingin sektor tersebut dimasuki oleh investasi asing. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina mengatakan, apabila pemerintah ingin membuka beberapa sektor usaha untuk investasi asing maka sebaiknya di sektor produksi dalam negeri. "Kalau peritel kecil kami harapkan buat pemain lokal saja," katanya.