Kemenperin Usul Cukai Rokok SKT Maksimal 6 Persen

Image title
Oleh
1 Oktober 2014, 10:34
Katadata
KATADATA
KATADATA | Arief Kamaludin

KATADATA ? Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan besaran cukai rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) pada 2015 tidak akan lebih dari 6 persen. Angka ini masih di bawah besaran yang diusulkan Ditjen Bea dan Cukai sebesar 10,2 persen.

Dirjen Industri Agro Kemenperin Panggah Susanto mengatakan, pihaknya mengkhawatirkan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) bila penetapan cukai pada SKT diberlakukan sama dengan sigaret mesin.

?Kami memikirkan industri kecil menengahnya, serapan tenaga kerja yang tinggi menjadi alasan utama. Kemenperin sudah mengusulkan untuk tetap (cukai), akan tetapi jika cukainya dinaikkan tidak akan lebih dari 6 persen,? kata dia seperti dikutip Bisnis Indonesia, Rabu (1/10). 

Reporter: Redaksi
Editor: Arsip

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...