RI Bebas dari Tindakan Safeguard Filipina, Peluang Ekspor Lebih Besar

Rizky Alika
6 Juli 2020, 16:16
ekspor, safeguards, otoritas singapura, bea masuk
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Ilustrasi. Selama periode Januari–April 2020, Indonesia membukukan nilai ekspor sebesar US$ 270,4 ribu.

Indonesia kini terbebas dari pengenaan bea masuk tindakan pengamanan atau BMTP oleh Filipina untuk produk kaca atau clear and tinted float glass. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, peluang ekspor produk kaca di negara tersebut akan semakin terbuka seiring terbebasnya Indonesia dari tindakan safeguards.

“Kabar ini diyakini mampu mengembalikan gairah industri kaca Indonesia di pasar ekspor Filipina setelah terancam dikenakan BMTP. Peluang ekspor produk tersebut ke Filipina kembali terbuka lebar,” kata Agus seperti dikutip dari keterangan pers, Senin (6/7).

Adapun, produk kaca yang terbebas dari pengenaan BMTP tersebut ada dalam kelompok pos tarif/HS code 7005.29.90 atau clear float glass, 7005.21.90 atau tinted float glass, dan 7005.10.90 atau reflective float glass.

Komisi tarif Filipina memutuskan untuk menghentikan penyelidikan safeguard atas produk kaca tanpa pengenaan bea masuk kepada semua negara, termasuk Indonesia. Keputusan tersebut dikeluarkan secara resmi pada 30 Juni 2020, setelah sempat tertunda akibat pandemi Covid-19. 

Badan Pusat Statistik mencatat nilai ekspor produk kaca Indonesia ke Filipina yang diselidiki pada 2019 mencapai sebesar US$ 635 ribu. Nilai tersebut meningkat dibandingkan 2018 yang tercatat sebesar US$ 405 ribu.

(Baca: Perdagangan Bebas Indonesia-Australia Berlaku, Siapa yang Untung?)

Dengan penyelidikan safeguard ini, kinerja ekspor produk kaca menurun pada 2020. Selama periode Januari–April 2020, Indonesia hanya membukukan nilai ekspor sebesar US$ 270,4 ribu. Untuk produk tinted float glass dan reflective float glass  bahkan penurunan rata-rata mencapai hingga 79 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Agus mengatakan, produk kaca asal Indonesia dianggap memiliki potensi mengganggu kinerja industri kaca dalam negeri Filipina karena memiliki kualitas yang sangat bersaing. Keputusan pembebasan BMTP diambil karena otoritas Filipina tidak dapat membuktikan impor produk kaca menyebabkan kerugian serius atau ancaman kerugian terhadap industri serupa di Filipina.

Penyelidikan kasus ini dilakukan oleh Departemen Perdagangan dan Industri serta Komisi Tarif Filipina sejak Februari 2019. Hal tersebut sesuai dengan WTO Agreement on Safeguards yang memperbolehkan setiap negara menerapkan bea masuk tambahan terhadap produk impor apabila ditemukan lonjakan impor.

(Baca: Indonesia Selidiki Lonjakan Impor Karpet dari Tiongkok)

Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati mengingatkan agar Indonesia tetap waspada. Sebab, Filipina cukup aktif menggunakan instrumen pengamanan perdagangan.

"Di antaranya dengan mengenakan special agricultural safeguard (SSG) terhadap produk kopi instan,” kata dia.

Sebagai informasi, total perdagangan Indonesia-Filipina pada periode Januari—April 2020 telah mencapai US$ 2,07 miliar atau menurun 15,24 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar US$ 2,44 miliar.

Sementara itu, total perdagangan Indonesia-Filipina pada 2019 tercatat sebesar US$ 7,78 miliar. Nilai ini menurun tipis dibandingkan total perdagangan pada 2018, yakni USD 7,79 miliar.

Komoditas ekspor utama Indonesia ke Filipina pada 2019 adalah kendaraan bermotor, batu bara, kopi instan, dan minyak kelapa sawit. Sebaliknya, impor Indonesia dari Filipina didominasi komponen elektronik, tembaga, polipropilene, dan sekring listrik.

Reporter: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...