RI Kaji Masukan Vietnam Soal Antidumping Baja Lembaran

Rizky Alika
25 Agustus 2020, 14:44
RI Kaji Masukan Vietnam Soal Antidumping Baja Lembaran.
ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Ilustrasi pabrik baja. Komite Antidumping bakal mempertimbangkan masukan Vietnam dalam kajian pengenaan antidumping produk baja lembaran Vietnam.

Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) akan mengkaji masukan dan tanggapan dari Trade Remedies Authority of Vietnam (TRAV) Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Vietnam. Tanggapan tersebut terkait investigasi antidumping baja lembaran yang dilakukan KADI sebelumnya. 

"KADI akan mempertimbangkan semua masukan dan tanggapan Vietnam," kata Ketua KADI Bachrul Chairi saat dihubungi Katadata, Selasa (25/8).

Bachrul mengatakan, KADI akan mengkaji masukan terkait dengan analisa kerugian maupun perhitungan marjin dumping. Hal itu  akan dilengkapi dengan bukti dan informasi pendukung.

Saat ini, KADI tengah melakukan proses dengar pendapat dengan perusahaan yang dianggap kooperatif dalam penyelidikan.

Dalam menghitung marjin dumping, KADI akan mengacu pada data pembukuan perusahaan terkait dan data Badan Pusat Statistik (BPS). Sedangkan data kerugian industri dalam negeri, bakal menggunakan data perusahaan dan industri terkait dan data penjualan dari perusahaan eksportir, khususnya Vietnam.

Saat marjin dumping, KADI akan memberikan kesempatan kepada semua pihak yang kooperatif untuk menyampaikan tanggapan. Nantinya, tanggapan tersebut dapat dijadikan pertimbangan KADI dalam menyusun laporan akhir hasil penyelidikan.

Bachrul juga memastikan, pihaknya selalu berpedoman pada peraturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dalam menyelesaikan sengketa antidumping. "Jika kami menemukan data yang membuat perbandingan harga tidak sebanding, akan segera kami lakukan penyesuaian," ujar dia.

Sebelumnya, Trade Remedies Authority Vietnam, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Vietnam mengirimkan surat yang menentang beberapa konten dalam draf kesimpulan investigasi antidumping Indonesia terhadap produk lembaran baja yang diimpor dari Vietnam dan China.

Dalam draf kesimpulan KADI pada 30 Juli, KADI mengatakan terjadi dumping pada baja lembaran impor dari Vietnam sehingga merugikan industri baja dalam negeri.

Setelah mendengar berita tersebut, TRAV menganalisis dokumen KADI dan berdiskusi dengan perusahaan terkait hak dan kepentingan mereka.

Secara khusus, TRAV menyarankan KADI menggunakan data yang disediakan oleh perusahaan Vietnam yang akan bekerja sama sepenuhnya dengan KADI selama penyelidikan.

"Beberapa kesimpulan belum mencerminkan realitas seperti masalah pajak pertambahan nilai dan tumpang tindih perhitungan," demikian bunyi pernyataan terseebut, seperti dilansir dari en.vietnamplus.vn

TRAVjuga mengusulkan KADI untuk mempertimbangkan kembali metode penghitungan dengan faktor yang diperhitungkan sejalan dengan peraturan WTO.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan Kantor Perdagangan Vietnam di Indonesia untuk menyiapkan dokumen maupun menghadiri sesi konsultasi terbuka terkait kasus tersebut. Pertemuannya tersebut dijadwalkan pada 18 Agustus lalu.

KADI memulai penyelidikan antidumping produk impor baja lapis aluminium seng asal Tiongkok dan Vietnam pada Agustus 2019. Dasar hukum yang digunakan dalam penyelidikan ini di antaranya adalah Pasal lima Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

Kemudian Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.

Lalu, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 53/M-DAG/PER/9/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012.

Data Kementerian Perdagangan pada 2018 menunjukkan total impor baja lembaran Indonesia dari kedua negara sebesar 748.400 metrik ton, meningkat dibanding 2016 yang tercatat sebesar 463.375 metrik ton.

Sementara, pangsa impor Tiongkok dan Vietnam relatif dominan yakni mencapai 90% terhadap total impor baja lapis alumunium seng Indonesia.

Banjirnya impor besi dan baja menjadi salah satu pemicu melebarnya defisit neraca perdagangan Indonesia. Berdasarkan data BPS, nilai impor besi dan baja sepanjang 2018 meningkat 28,31% menjadi US$ 10,25 miliar dibanding tahun sebelumnya dan berkontribusi sebesar 6,45% dari total impor nonmigas nasional.

Nilai tersebut merupakan yang tertinggi dibanding golongan barang (HS) lainnya seperti plastik dan barang dari plastik maupun kendaraan dan bagiannya seperti terlihat pada grafik di bawah ini:

Reporter: Rizky Alika
Editor: Ekarina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...