Sinyal Pengetatan PSBB di Sejumlah Daerah dan Ancaman PHK Susulan
Membaca Arah Kebijakan Jokowi
Jika beberapa daerah mulai kembali melakukan pengetatan, mungkinkah kebijakan ini berlaku secara nasional? Kemarin, Presiden Joko Widodo mengeluarkan pernyataan yang cukup tegas. Dalam sebuah rapat di Kompleks Istana Negara itu, Jokowi meminta para menteri untuk memprioritaskan aspek kesehatan dalam penanganan Covid-19.
"Jangan sampai kita (kesampingkan) urusan kesehatan. Urusan Covid-19 belum tertangani dengan baik, tapi kita sudah men-starter, restart di bidang ekonomi. Ini juga sangat berbahaya," kata Jokowi dalam Sidang Kabinet Paripurna Penanganan Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi untuk Penguatan Reformasi Tahun 2021, Senin (7/9).
Sedangkan sebelumnya, pada periode Mei hingga Juni 2020 lalu, Jokowi gencar mengkampanyekan kenormalan baru. Yang berarti kondisi masyarakat yang kembali berkegiatan di luar rumah dengan mengadopsi protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona.
Jokowi bahkan sempat meninjau pemberlakuan normal baru di pusat perbelanjaan Summarecon Bekasi. "Saya datang ke Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, untuk memastikan pelaksanaan kesiapan kita dalam menuju ke sebuah tatanan baru, ke sebuah normal yang baru," ujar Jokowi di Summarecon Mall Bekasi, Selasa (26/5) lalu.
Setelah sempat tutup saat pemberlakuan PSBB tahap awal, Summarecon Mall Bekasi sempat beroperasi penuh secara bertahap mulai 8 Juni 2020 lalu.
Melihat kondisi lonjakan pasien Covid-19 dengan rata-rata penambahan di atas 3.000 kasus per hari, ada juga kalangan pengusaha yang mendukung pengetatan. Sebab, pembukaan kegiatan usaha secara setengah-setengah dengan kondisi konsumen yang masih gamang hanya akan menjadi beban.
"Ini sudah cukup mengkhawatirkan tambahan kasus Covid-19 di atas tiga ribu. Jadi saya dukung pengetatan PSBB," kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Perindustrian Johnny Darmawan.
Terlebih lagi, zona merah Covid-19 mulai meluas di Jakarta. Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, seluruh kota di DKI Jakarta, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur masuk kategori zona merah.
Johnny pun berharap kebijakan tersebut diikuti dengan penegakkan sanksi bagi pihak yang melanggar protokol kesehatan. Hukuman tersebut perlu diterapkan dengan lebih serius, misalnya dengan hukuman pidana.
Terkait dampak ekonomi, Johnny menilai pengetatan PSBB tidak berdampak besar pada ekonomi dan pengusaha. Menurutnya, langkah tersebut lebih baik ketimbang ditemukan kasus Covid-19 di lingkungan industri. Sebab, itu berarti penutupan industri selama dua hingga tiga hari untuk sterilisasi. Belum lagi biaya yang harus dikeluarkan untuk pemeriksaan massal hingga isolasi pekerja.
"Jadi saya mendukung PSBB namun diterapkan dengan konsisten. Kalau kasus turun, baru dilonggarkan," ujar Johnny.