Asing Dapat Izin Miliki Apartemen, Angin Segar Bagi Industri Properti
Pemerintah mengizinkan warga negara asing (WNA) mempunyai hak milik atas apartemen atau rumah susun sebagaimana diatur dalam omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja. Pelaku industri menyambut baik aturan ini dan berharap bisa semain menggairahkan bisnis properti dalam negeri dan bersaing dengan negara Asia.
Corporate Secretary PT Intiland Tbk (DILD), Theresia Rustandi mengatakan peraturan kepemilikan properti oleh asing sudah ada sejak lama. Namun, hal ini sulit diterapkan salah satunya kerena masalah sertifikat atas hak tanah yang kemudian di UU Cipta Kerja direlaksasi dengan hak guna bangunan (HGB).
"Perlu sinkronisasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Imigrasi dan Notaris supaya bisa jalan dengan baik," katanya kepada katadata.co.id, Jumat (9/10).
Theresia berharap relaksasi kepemilikan asing ini bisa menjadi penggerak perekonomian, khususnya industri properti. Sebab, Indonesia dinilai telah kehilangan banyak kesempatan, terlebih ketika pandemi Covid-19 merebak di dalam negeri.
"Banyak investor asing mencari properti di Asia. Mereka memilih investasi di Malaysia, Thailand dan Vietnam, sedangkan kita gigit jari," ujarnya.
Pengamat properti dan CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan, kepemilikan asing untuk properti rusun atau apartemen di Indonesia lebih disederhanakan dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja. Hal ini bisa memberi angin segar, meski dampaknya mungkin tak signifikan.
"Penyederhanaan ini bisa mengerakkan pasar properti, tapi tak serta-merta mampu menarik investasi," kata Ali kepada katadata.co.id.
Investor properti asing menurutnya akan melihat kondisi perekonomian dalam negeri. Sedangkan secara prinsip, investor juga akan melihat apakah investasi di Indonesia menguntungkan dari sisi perpajakan.
"Banyak akhirnya investor beralih membeli properti ke Singapura atau Malaysia karena dianggap lebih aman. Akibatnya, pasar apartemen khususnya menengah atas over suplai," ujarnya.
Di saat yang sama, pasar apartemen golongan menengah bawah dan untuk segmen milenial masih minim pasokan, sementara potensi permintaannya besar. Oleh karena itu, dia mengimbau baik badan usaha milik negara (BUMN) maupun swasta memenuhi pasar kelompok ini.
Harga Apartemen Stagnan di Tengah Pandemi
Sementara itu, pandemi Covid-19 telah menyebabkan permintaan apartemen menurun di kota-kota besar di Indonesia. Sejalan dengan lesunya permintaan, harga apartemen cenderung stagnan.
Adapun harga jual apartemen di kuartal ketiga 2020 masih stagnan di angka Rp 34,96 juta per meter persegi. "Mayoritas developer tidak menaikkan harga selama kuartal ketiga, malah banyak yang memberikan diskon sampai 20% ditambah promo-promo lainnya," kata Senior Associate Director Research Colliers International Indonesia, Ferry Salanto, Rabu (7/10).
Seiring stagnasi harga properti, laba beberapa pengembang besar pun anjlok selama pandemi. Simak Databoks berikut:
Ferry memperkirakan, kemungkinan besar harga jual apartemen baru akan sedikit meningkat pada tahun 2021. Sementara harga jualnya stagnan, harga sewa apartemen justru mengalami penurunan selama pandemi.
Menurut Ferry, rata-rata harga sewa apartemen dengan layanan (service) turun sektar 0,5% secara kuartalan atau turun sekitar 5% jika dibandingkan tahun 2019. Harga sewa diprediksi turun 1-5% sampai tahun depan karena semakin ketatnya persaingan.
Untuk diketahui, pemerintah mengizinkan warga negara asing (WNA) memiliki apartemen atau rumah susun lewat omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR Senin (5/10) lalu.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 144 ayat (1) dalam UU Cipta Kerja. Dalam pasal itu dinyatakan bahwa hak milik atas satuan rumah susun dapat diberikan kepada lima golongan.
Kelimanya meliputi warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, warga negara asing yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, serta perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di dalam negeri.
Selanjutnya, dalam Pasal 144 ayat (2) dinyatakan, pemerintah memperbolehkan hak milik rumah susun dialihkan dan dijaminkan. Sementara pada ayat (3), dinyatakan bahwa hak milik rumah susun dapat dijaminkan dengan dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, dalam Pasal 143 dijelaskan bahwa hak milik tersebut merupakan hak kepemilikan atas satuan rumah susun yang bersifat perseorangan. Kepemilikan ini terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
Sebelumnya, warga negara asing tidak bisa memiliki hak milik rumah susun atau apartemen. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia, mereka hanya diberi izin dalam bentuk hak pakai atas rumah susun atau apartemen.
Pada Pasal 5 PP tersebut dijelaskan orang asing diberikan hak pakai untuk rumah tunggal pembelian baru dan hak milik di atas hak pakai untuk satuan rumah susun pembelian unit baru.
Untuk rumah tunggal, warga negara asing diberikan hak pakai untuk jangka waktu 30 tahun. Hak pakai itu dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun. Jika perpanjangan berakhir, maka hak pakai dapat diperbaharui untuk jangka waktu 30 tahun.