Menuai Pro-Kontra, Ini Kriteria Mobil Baru yang Dikenai Pajak 0%
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyetujui usulan Kementerian Perindustrian untuk merelaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor secara bertahap tahun ini. Namun, ada beberapa kriteria untuk mendapatkan insentif pajak nol persen ini.
Saat ini, produk otomotif dikenakan PPnBM 10% untuk mobil penumpang selain sedan dengan sistem satu gardan berkubikasi 1.500 cc. Sedangkan tarif PPnBM kendaraan bermesin 1.500 cc hingga 2.500 cc sebesar 20%.
Untuk sedan atau station wagon dengan mesin 1.500 cc dikenakan tarif PPnBM 30%. Kemudian, sedan 1.500 cc sampai 3.000 cc dikenakan 40%. Lalu, mobil bermesin lebih dari 3.000 cc tarif PPnBM-nya 125%.
Kini, Airlangga menyetujui usulan relaksasi pajak mobil. Skenarionya yakni insentif 100% selama Maret-Mei, sehingga tidak perlu membayar PPnBM.
Lalu, insentif PPnBM 50% diberikan pada Juni-Agustus. Kemudian menjadi 25% selama September-November.
Harapannya, insentif tersebut dapat meningkatkan produksi hingga 81.752 unit. Penambahan output di industri otomotif diharapkan dapat menyumbangkan pemasukan negara Rp 1,4 triliun.
“Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan Rp 1,62 triliun,” kata Airlangga dalam siaran pers, Kamis (11/2).
Insentif pajak tersebut diberikan untuk segmen kendaraan kurang dari 1.500 cc termasuk sedan. Selain itu, merupakan kendaraan roda empat dengan sistem penggerak yang hanya memungkinkan dua roda untuk menerima tenaga dari mesin secara bersamaan, atau dikenal 4x2.
Kemudian, kandungan lokalnya 70%. “Dengan adanya insentif ini, harapannya konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke atas meningkat. Ini bakal meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama,” ujar dia.
Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP atau ditanggung pemerintah, melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ini ditargetkan berlaku mulai 1 Maret.
Pemberian insentif penurunan PPnBM itu juga perlu didukung oleh revisi kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor. Caranya, melalui pengaturan tentang uang muka atau down payment (DP) 0% dan penurunan aktiva tertimbang menurut risiko alias ATMR kredit untuk kendaraan bermotor.
Pro Kontra Pajak Mobil Baru Nol Persen
Airlangga mengatakan, insentif tersebut diberikan untuk mendongkrak perekonomian. Hal itu karena otomotif terkait dengan sektor lain. Industri bahan baku misalnya, berkontribusi sekitar 59% ke sektor otomotif.
“Industri pendukung otomotif sendiri menyumbang lebih dari 1,5 juta pekerja dan berkontribusi Rp 700 triliun ke produk domestik bruto (PDB)," ujar Airlangga.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memprediksi, relaksasi PPnBM mendorong produksi mobil kembali ke tingkat sebelum ada pandemi yakni satu juta unit.
Sedangkan sektor otomotif berkontribusi 6% ke PDB. "Inilah pentingnya sektor otomotif. Kami berharap bisa menjadi bagian untuk jump start ekonomi," ujar Agus dikutip dari Antara.
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani menolak usulan relaksasi PPnBM tersebut pada Oktober tahun lalu. Ia mengatakan, dukungan terhadap sektor otomotif akan diberikan dalam bentuk insentif yang sudah disediakan oleh pemerintah kepada industri secara keseluruhan.
"Kami saat ini tidak mempertimbangkan untuk memberikan pajak mobil baru 0% seperti yang diusulkan industri maupun Kemenperin," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Oktober tahun lalu (19/10/2020).