Diskon Pajak untuk 29 Merek Mobil hingga 2.500 cc, TKDN Turun Jadi 60%
Insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil dengan kubikasi di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc sudah mulai berlaku pada Kamis (1/4). Insentif tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021.
Selain memperluas pemberian insentif terhadap kendaraan dengan kubikasi hingga 2.500 cc, pemerintah menurunkan syarat local purchase atau tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) industri otomotif yang sebelumnya ditetapkan minimal 70% menjadi 60%.
Ketentuan tersebut diatur pada Pasal 3 butir 2 PMK 31/2021. “Melalui perluasan tersebut, kini ada 29 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM dari awalnya hanya 21 tipe,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita melalui siaran pers, Jumat (2/4).
Adapun varian kendaraan tersebut diproduksi enam perusahaan industri otomotif di tanah air, yakni PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.
Tipe-tipe kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas disebutkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 839 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah ditanggung oleh pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.
”Kepmenperin tersebut bertujuan untuk menetapkan kendaraan bermotor yang dapat menerima fasilitas PPnBM yang ditanggung pemerintah berdasarkan PMK Nomor 31 tahun 2021,” tutur Menperin.
Menurut Menperin, tipe mobil yang bisa mendapatkan insentif PPnBM harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal. Dalam Kepmenperin itu disebutkan terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal.
”Perusahaan industri yang memproduksi kendaraan bermotor dan produknya mendapatkan relaksasi PPnBM wajib menyampaikan kepada Kemenperin rencana pembelian (local purchase), serta menyampaikan surat pernyataan pemanfaatan hasil local purchase dalam kegiatan produksi,” imbuhnya.
Selain itu, perusahaan industri wajib menyampaikan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, laporan realisasi PPnBM ditanggung pemerintah dan kinerja penjualan triwulan.
Berikut 29 jenis dan model mobil yang berhak mendapatkan insentif PPnBM beserta tingkat local purchase-nya menurut Kepmenperin No. 839 Tahun 2021:
Toyota:
- Avanza (78,9%)
- Rush (74,8%)
- Raize (70%)
- Yaris (74,4%)
- Vios (74,4%)
- Sienta (72,9%)
- Innova 2.0 (83%)
- Innova 2.4 (70%)
- Fortuner 2.4 - 4x2 (70%)
- Fortuner 2.4 - 4x4 (70%)
Astra Daihatsu Motor:
- Xenia (79,2%)
- Grand Max (77,1%)
- Luxio (77,1%)
- Terios (75,2%)
- Rocky (70%)
Mitsubishi dan Nissan:
- Xpander (80%)
- Xpander Cross (80%)
- Livina (80%)
Honda:
- Brio RS (78%)
- Mobilio (75%)
- BR-V (76%)
- CRV 1.5T (62%)
- HR-V 1.5L (70%)
- HR-V 1.8L (84%)
- CRV 2.0 CVT (62%)
- City Hatchback (70%)
Suzuki:
- New Ertiga (70.5%)
- XL-7 (71,5%)
Wuling:
- Confero (70,5%)
Adapun diskon PPnBM untuk mobil di bawah 1.500 cc diatur sebesar 100% untuk masa pajak April - Mei 2021, kemudian diskon 50% untuk masa pajak Juni - Agustus 2021, dan diskon 25% untuk masa pajak September - Desember 2021.
Sementara untuk mobil 1.501 cc - 2.500 cc dengan roda penggerak 4x2 mendapat diskon PPnBM sebesar 50% untuk masa pajak April - Agustus 2021, dan diskon 25% untuk masa pajak September - Desember 2021.
Untuk mobil 1.501 cc - 2.500 cc dengan r0da penggerak 4x4 mendapat diskon PPnBM 25% untuk masa pajak April - Agustus 2021, dan diskon 12,5% untuk masa pajak September - Desember 2021.
Agus mengklaim relaksasi PPnBM sejak awal Maret kemarin mampu mendongkrak penjualan mobil. Hingga akhir Maret 2021, terjadi peningkatan penjualan sekitar 140% untuk mobil 1.500 cc ke bawah, bila dibandingkan penjualan bulan Februari 2021.
Selain itu, peningkatan penjualan KBM-R4 berpengaruh terhadap PMI Maret 2021 yang menunjukkan level tertinggi dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir.
“Pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan memiliki multiplier effect bagi sektor industri lainnya dan mendukung upaya pemulihan ekonomi,”pungkas Menperin.