PPKM Diperpanjang, Pengusaha Tak Berharap Bisnis Ramai Saat Lebaran

Cahya Puteri Abdi Rabbi
7 April 2021, 08:19
Warga berkunjung ke taman Kambang Iwak Palembang, Sumatera Selatan, Senin (5/4/2021). PPKM Mikro tahap V berlaku mulai 6 April hingga 19 April 2021. Ada lima provinsi tambahan yang memberlakukan kebijakan ini, yakni: Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selat
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.
Warga berkunjung ke taman Kambang Iwak Palembang, Sumatera Selatan, Senin (5/4/2021). PPKM Mikro tahap V berlaku mulai 6 April hingga 19 April 2021. Ada lima provinsi tambahan yang memberlakukan kebijakan ini, yakni: Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau dan Papua.

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Kebijakan ini diperpanjang selama 14 hari, mulai 6-19 April 2021 untuk menekan penularan virus corona.

Meski tak ada pengetatan mobilitas yang berarti, dalam perpanjangan kali ini. Misalnya, pusat perbelanjaan tetap diizinkan buka hingga pukul 21.00. Namun, pemerintah menambah lima provinsi yang akan melaksanakan program PPKM Mikro, yakni Kalimantan Utara, Papua, Aceh, Sumatera Selatan, dan Riau.

PPKM mikro secara umum adalah pembatasan berbasis komunitas. Artinya, masyarakat tetap bisa beraktivitas di luar rumah secara terbatas. Pembatasan baru diperketat jika dalam lingkup RT/RW ada yang tertular Covid-19.

“Sampai dengan saat ini PPKM Mikro masih merupakan konsep pengendalian yang cocok untuk menekan jumlah kasus positif Covid-19 yang mana juga secara bersamaan perekonomian masih tetap bisa bergerak meskipun masih tetap secara terbatas,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja, Selasa (7/4).

Bagaimanapun, perpanjangan PPKM Mikro membuatnya tak terlalu banyak berharap. Ramadan hingga Lebaran yang biasanya menjadi ‘musim panen’ bagi peretail tahun ini masih dibayangi situasi pandemi yang belum berakhir. “Sepertinya tahun ini tidak ada lonjakan signifikan pada saat menjelang dan pada saat Idul Fitri,” ujarnya.

Berikut Databoks perkembangan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia: 

Pendapat serupa juga diutarakan oleh Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran. Menurutnya, perpanjangan pemberlakuan PPKM mikro ini merupakan langkah yang tepat untuk mengantisipasi lonjakan kasus positif Covid-19.

“Jadi kegiatan ekonomi tetap dapat berjalan asal penerapan protokol kesehatan diperketat sementara pengawasan untuk menekan penyebaran Covid-19 pun masih tetap bisa terlaksana,” kata Maulana.

Bagaimanapun, pemangkasan cuti bersama dan larangan mudik tampaknya akan membuat hotel-hotel tak seramai musim liburan pada kondisi normal. “Kami berharap kepada pemerintah, pencegahan Covid-19 ini bisa diimbangi dengan mencari solusi bagaimana supaya ekonomi tetap bisa bergerak,” tuturnya.

Di pihak lain, Ahli Epidemiologi dari Griffith University Australia Dicky Budiman menyatakan bahwa PPKM yang berlaku saat ini belum ideal untuk menekan penularan Covid-19 secara signifikan. “Kalau bicara mengenai ideal PPKM ini tidak ideal untuk Indonesia tapi setidaknya masih jauh lebih baik daripada tidak ada sama sekali,” katanya.

Dirinya mengatakan dalam pelaksanaan PPKM ini perlu diperkuat kembali mengenai 3T (Testing, Tracing, Treatment). Peningkatan kuantitas dan kualitas tracing dan dilanjut dengan isolasi dan karantina yang dilakukan se-efektif mungkin pada level komunitas.

“Ini dapat membantu mengurangi keraguan di masyarakat, yang jelas deteksi kasus dan isolasi itu harus ditingkatkan,” kata Dicky.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...