Jokowi Sebut Pesanan Mobil Naik 190% karena Diskon PPnBM
Pemerintah telah menggelontorkan insentif potongan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil baru. Imbasnya, penjualan mobil meroket sejak Maret 2021. Produsen otomotif pun kewalahan memenuhi pesanan.
"Saya dapat laporan dari Menteri Perindustrian, ada kenaikan untuk purchase order (surat pemesanan) 190%. Artinya harus inden, produksi kewalahan," kata Jokowi saat pembukaan Pembukaan Pameran Otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) Hybrid 2021 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/4).
Hal itu menunjukan, industri otomotif sudah bangkit dari krisis pandemi Covid-19. Sebab, kebijakan relaksasi pajak itu telah mendorong permintaan serta menggerakan industri otomotif.
Di sisi lain, Purchasing Managers' Index (PMI) manufaktur Indonesia pada Maret 2021 berada pada level 53,2. Sementara, Prompt Manufacturing Index Bank Indonesia (PMI-BI) pada kuartal II diperkirakan sebesar 55,25.
"Pada situasi normal sebelum pandemi, PMI itu di 51. Ini justru lompat naik di atas kenormalan," kata dia.
Simak Databoks berikut:
Capaian tersebut diharapkan dapat berdampak pada penyerapan tenaga kerja lokal di industri otomotif. Dengan demikian, kesejahteraan masyarakat diharapkan ikut meningkat.
Mantan Wali Kota Solo itu pun meminta, momentum kebangkitan industri otomotif perlu terus dijaga. Pandemi Covid-19 diharapkan tidak akan kembali mengganggu capaian positif sektor otomotif.
Untuk itu, kebijakan gas dan rem dalam penanganan pandemi Covid-19 dari aspek kesehatan dan ekonomi terus dilanjutkan. Hal ini untuk memastikan agar sektor kesehatan tetap aman, sementara perekonomian terus bergerak.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan relaksasi PPnBM tidak cuma mendorong angka penjualan mobil, melainkan turut meningkatkan konsumsi komponen dalam negeri (TKDN) produk otomotif nasional.
“Relaksasi ini bukan untuk mendorong penjualan saja, ada faktor yang tidak kalah penting yang kita kejar yaitu local purchase atau kandungan lokal,” kata Menperin di Jakarta.
Sebagaimana diketahui, pemerintah memperluas insentif relaksasi PPnBM pada mobil berkapasitas mesin 1.501-2.500 cc, dengan besaran diskon PPnBM 25-50%. Keputusan memperluas kebijakan yang semula hanya untuk mobil bermesin 1.500 cc ke bawah.
Relaksasi untuk mobil bermesin 1.500 cc ke bawah diberikan syarat komponen lokal minimal 70%. Pemerintah pun memberikan insentif PPnBM hingga 100% untuk periode Maret - Mei 2021, 50% untuk Juni - September 2021, dan 25% hingga Desember. Pemerintah kemudian memperluas relaksasi PPnBM untuk mobil bermesin 1.501 - 2.500 cc berpenggerak 4x2 maupun 4x4 dengan syarat lokal konten minimal 60%.