PPKM Darurat, Warga Asing Dilarang Masuk Indonesia Lewat Jalur Laut
Sejalan dengan Pemberlakuan PPKM darurat, Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor. SE. 48 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dari Luar Negeri dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19. Dengan aturan ini, warga negara asing dilarang masuk ke Indonesia melalui jalur laut.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H Purnomo mengatakan surat edaran ini untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dari luar negeri. Khususnya yang menggunakan moda transportasi laut di pelabuhan pada masa pandemi.
“Selain itu, juga untuk mencegah terjadinya peningkatan persebaran Covid-19 termasuk varian virus baru yang telah bermutasi menjadi varian alpha, beta, delta dan gamma di berbagai dunia termasuk Indonesia, serta potensi berkembangnya varian baru lainnya,” kata Agus dalam keterangan resminya, Rabu (7/7).
Agus menjelaskan, secara umum ketentuan yang diatur dalam SE ini, antara lain pelaku perjalanan luar negeri merupakan penumpang yang melakukan perjalanan orang dari luar negeri pada 14 hari terakhir, pelaku perjalanan dari luar negeri berstatus warga negara Indonesia (WNI) diizinkan memasuki Indonesia.
Sementara, warga negara asing (WNA) dilarang masuk ke Indonesia baik kedatangan secara langsung di pelabuhan perbatasan atau kelanjutan antarmoda menuju pelabuhan domestik. Kecuali, memenuhi kriteria Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru dan sesuai skema perjanjian bilateral travel corridor arrangement (TCA), atau mendapatkan izin khusus dari kementerian/lembaga.
"Seluruh penumpang WNI dan WNA dari luar negeri harus menunjukkan hasil negative tes RT-PCR dari negara asal keberangkatan yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC internasional Indonesia," katanya.
Kemudian, pada saat kedatangan di pelabuhan debarkasi dan/atau pelabuhan embarkasi dilakukan tes ulang RT-PCR bagi penumpang WNI dan WNA dari luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina selama delapan hari.
Sementara itu, bagi pelaku perjalanan dari luar negeri sebagai awak kapal laut harus memenuhi ketentuan tambahan, yaitu awak kapal dari kapal niaga baik WNI ataupun WNA yang memasuki wilayah pelabuhan di Indonesia dari luar negeri tidak diijinkan untuk turun dari kapal kecuali dalam keadaan darurat dan mendesak serta awak kapal yang melakukan pergantian dan pemulangan awak kapal.
“Diwajibkan mengkuti tes RT-PCR dan menjalani karantina selam 8 hari ditempat karantina. Pada hari ke-7 karantina, awak kapal WNI ataupun WNA diwajibkan mengikuti tes ulang RT-PCR,” kata Agus.
Pelaku perjalanan luar negeri baik penumpang atau awak kapal wajib menunjukan kartu atau sertifikasi vaksinasi Covid-19 fisik maupun digital. WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan baik domestik maupun internasional wajib divaksin.
Agus menjelaskan, pemberlakuan SE ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 6 Juli 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan. Dia berharap agar masyarakat khususnya yang melakukan perjalanan dari luar negeri, bisa mematuhi dan menjalankan aturan ini sebaik-baiknya serta tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Kami berharap bahwa masyarakat, khususnya yang melakukan perjalanan dari luar negeri dapat memahami dan menjalankan aturan ini terutama pada masa PPKM Darurat mengingat saat ini kondisinya sangat membahayakan,” kata dia.
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan