Tekan Penyelewengan, Sertifikasi Badan Usaha Kini Diproses Via Digital
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meresmikan Operasionalisasi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) melalui Online Single Submission (OSS) di Jakarta, Selasa (5/10). Dengan demikian, proses sertifikasi badan usaha kini akan dilakukan secara digital.
Operasionalisasi LSBU melalui sistem OSS akan mempercepat proses pelayanan perizinan, serta lebih efisien sebab mengurangi tatap muka.
Sistem OSS ini dinilai memberikan kemudahan, karena layanan yang semakin fleksibel, dapat dilakukan di mana saja, kapan saja, dengan jaminan kualitas yang didasarkan pada sistem terintegrasi dan terstandar.
"Proses digitalisasi ini akan meminimalisir upaya penyelewengan yang mengarah kepada tindak korupsi. Untuk itu jangan hanya mendigitalisasi proses dari yang manual, tetapi juga harus mengubah perilakunya," kata Basuki dalam keterangan resminya, Selasa (5/10).
Seperti diketahui, SBU merupakan sertifikat tanda bukti atau pengakuan tingkat kemampuan dan kompetensi sebuah badan usaha atas kegiatan usahanya di bidang konstruksi.
SBU diberikan kepada tiga jenis perusahaan yaitu jasa konsultansi konstruksi, pekerjaan konstruksi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi.
Meskipun kecepatan proses sertifikasi dan perizinan berusaha jasa konstruksi meningkat, namun kualitas dari hasil jasa konstruksi harus tetap dijaga.
"Kualitas ini akan terlihat di lapangan dan terasa dampaknya. Saya ingin dua hal ini dapat tetap berjalan beriringan, kecepatan berimbang dengan kualitas pekerjaan," katanya.
Digitalisasi sertifikasi badan usaha akan meningkatkan indeks Ease of Doing Business (EoDB) yang diterbitkan oleh Bank Dunia.
Pada tahun 2020, Indonesia menduduki peringkat 73 dunia. Peringkat tersebut melonjak cukup signifikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya yaitu pada peringkat 109 di tahun 2016 dan 91 pada tahun 2017.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yudha Mediawan mengatakan, saat ini OSS telah terintegrasi dengan portal perizinan Kementerian PUPR melalui http://perizinan.pu.go.id/. Portal tersebut telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIJK) Terintegrasi.
Untuk jasa konstruksi, sebagaimana diatur dalam PP 14 Tahun 2021 diamanatkan empat standar perizinan berusaha yang prosesnya dilaksanakan melalui OSS, yaitu lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) subsektor Jasa Konstruksi.
"Melalui sistem OSS, proses penerbitan NIB akan semakin cepat dengan durasi maksimal tujuh menit dari awal mula proses pendaftaran, dengan catatan seluruh data pendaftaran lengkap," katanya.
Sedangkan, untuk proses lisensi LSBU dilakukan sebagaimana diatur dalam PP 5 tahun 2021 maksimal selama 30 hari kerja.
Setelah ternotifikasinya lisensi LSBU dari LPJK kepada sistem OSS, dan akan dilanjutkan dengan verifikasi dan persetujuan Sertifikat Standar oleh Kementerian PUPR melalui sistem OSS (Hak Akses).
Hingga 30 September 2021, terdapat tujuh lisensi LSBU yang telah diterbitkan. LSBU tersebut saat ini telah siap untuk beroperasi, didukung dengan 253 personil asesor badan usaha yang telah melaksanakan Recognition Current Competency (RCC).
Adapun, tujuh lisensi LSBU tersebut yakni, Lembaga Sertifikasi INKINDO, LSBU Gamana Krida Bhakti, PT Andalan Sertifikasi Kontraktor Nasional, PT Sertifikasi Badan Usaha Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia, LSBU ASPEKNAS Konstruksi Mandiri, PT Bina Mitra Rancang Bangun, dan PT Sertifikasi Kontraktor Indonesia.
"LSBU yang sedang berproses untuk mendapatkan lisensi sebanyak satu LSBU, dan yang telah mengajukan permohonan akun pada aplikasi lisensi sebanyak dua LSBU," kata Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Taufik Widjoyono.