Permintaan Tinggi, Harga CPO Acuan November Naik 7% Jadi US$ 1.283,38
Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk periode November di level US$ 1.283,38 per metric ton (MT). Harga referensi ini menjadi pedoman penentuan tarif bea keluar dan tarif pungutan ekspor komoditii kelapa sawit, CPO, beserta produk turunannya selama bulan depan.
Harga referensi tersebut meningkat US$ 86,78 atau 7,25% dari periode Oktober 2021, yaitu sebesar US$ 1.196,60/MT.
Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62 Tahun 2021 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar (BK).
“Saat ini harga referensi CPO telah jauh melampaui threshold US$ 750/MT. Untuk itu, Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$ 200/MT untuk periode November 2021,” kata Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana dalam keterangan resmi, Senin (1/11).
BK CPO untuk November 2021 merujuk pada Kolom 12 Lampiran I Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020 sebesar US$ 200/MT. Nilai tersebut berubah dari BK CPO untuk periode Oktober 2021.
Peningkatan harga referensi CPO dipengaruhi meningkatnya permintaan CPO di pasar internasional dan kebijakan Pemerintah India yang menurunkan tarif bea masuk pada produk CPO.
Permintaan CPO juga didorong oleh peningkatan harga minyak bumi.
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), nilai ekspor produk minyak sawit bulan Agustus 2021 mencapai US$ 4,42 miliar atau Rp63,21 triliun.
Angka tersebut naik sebesar US$ 1,6 miliar atau sekitar 57% dibandingkan Juli.
Dari sisi volume, ekspor produk minyak sawit mencapai 4,274 juta ton di bulan Agustus, naik sebesar 1,53 juta ton atau 56% dibandingkan Juli.
Total ekspor sawit sepanjang Januari-Agustus tahun ini menembus 22,79 juta ton.