Penjualan Makanan Beku dan Minuman Cair Harus Izin BPOM, Ini Alasannya
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan produk makanan beku (frozen food) seperti nugget dan bakso, makanan dalam kaleng, serta produk minuman cair harus dijual atas izin badan tersebut.
Produk tersebut tidak bisa diedarkan hanya dengan Sertifikat Produksi Pangan – Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang dikelurkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Walikota.
Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan BPOM, Ema Setyawati, menjelaskan produk pangan yang diproses dengan pembekuan dan memerlukan lemari pembeku termasuk makanan dengan risiko tinggi.
Peredarannya harus mendapatkan izin MD (makanan dalam) yang dikeluarkan BPOM karena prosesnya harus dipastikan sesuai pengawasan agar tidak membahayakan.
"Produk frozen food seperti nugget, bakso, dan sosis itu beresiko tinggi. Karena bahan itu memiliki kandungan protein tinggi yang sangat disukai bakteri sehingga risikonya jadi tinggi," tutur Ema, dalam Sosialisasi Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang diselenggarakan secara daring, Minggu (12/12).
Untuk minuman cair, semua yang direkonstitusi dengan air maka risikonya menjadi tinggi. "Dengan adanya air maka aktvitas mikrobiololgi meningkat,"tambahnya.
Frozen food bisa diedarkan tanpa izin BPOM jika produk tersebut dalam bentuk siap saji/segera dikonsumsi atau tidak disimpan dalam lemari pembeku/dingin serta memiliki masa simpan di bawah tujuh hari.
Selain frozen food, beberapa kelompok produk makanan harus dijual dengan izin BPOM dan tidak boleh hanya berbekal SSP-IRT.
Di antaranya adalah pangan olahan tertentu yang diperuntukkan bagi konsumen kelompok tertentu yang rentan terhadap penyakit.
Kelompok lain adalah pangan steril komersial yang merupakan produk asal hewan yang dikalengkan seperti gudeg, jamur, kikil dan lain sebagainya.
Pangan yang diproses dengan pasteurisasi juga harus dijual dengan izin BPOM karena merupakan produk yang memerlukan penyimpanan di lemari pendingin.
Ema menjelaskan beberapa kelompok makanan bisa dijual dengan hanya berbekal SPP-IRT. Namun, dengan ketentuan seperti memiliki masa simpan lebih dari tujuh hari, pangan harus terkemas dan berlabel.
Syarat lain adalah produk tersebut merupakan produksi dalam negeri. Makanan tersebut juga merupakan produksi industri rumah tangga pangan atau perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal.
Mereka juga dibuat dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.
"SPP-IRT untuk produk makanan dengan resiko menengah dan rendah,"tutur Ema.
Beberapa produk pangan yang bisa diedakan berbekal SPP-IRT adalah sebagai berikut:
1. Hasil olahan daging kering
Contohnya: Abon sapi dan dendeng
2. Hasil olahan perikanan termasuk moluska, krustase, dan ekinodermata
Contohnya: keripik ikan, abon ikan
3. Hasil olahan unggas dan telur
Contohnya: abon ayam, rendang, telur kering
4. Hasil olahan buah, sayur, dan rumput laut
Contohnya: keripik bayam, keripik jamur, dodol rumput
5. Tepung dan hasil olahannya
6. Minyak kelapa, minyak salad, minyak jagung
Minyak sawit harus izin BPOM karena harus memenuhi standar nasional Indonesia (SNI)
7. Gula, kembang gula, cokelat
Contohnya: sirup meja, gula merah, cokelat batangan
"Sirup mengandung air tapi dengan kandungan gula lebih dari 60% dipastikan itu mengandung pengawet," tutu Ema.
8. Kopi dan teh kering
Contohnya: kopi bubuk, serbuk kopi
9. Bumbu dan rempah-rempah
Contohnya: taucho, kecap, bumbu kering
10. Minuman serbuk dan botanical
Contohnya: Serbuk minuman jahe, wedang uwuh kering
11. Hasil olahan biji-bijian, kacang-kacangan dan umbi
Contohnya: kacang bawang, kacang panggang, dan kacang sangrai