Mulai Hari Ini, Pemerintah Berlakukan DMO Minyak Goreng 20%

Andi M. Arief
27 Januari 2022, 17:50
migor, minyak, minyak goreng, DMO minyak goreng
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/nym.
Warga membeli minyak goreng saat digelarnya pasar minyak goreng murah di Kantor Kelurahan Jemur Wonosari, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/1/2022).

 Oke mengatakan beleid ini telah melalui proses harmonisasi dan sedang dalam proses perundangan.

Namun demikian, aturan anyar ini tidak akan menghapus seluruh kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 03/2022 Tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola dana Perkebunan Kelapa Sawit. 

Pasalnya, aturan itu masih diperlukan bagi produsen minyak goreng untuk mengklaim subsidi yang dijanjikan pemerintah terkait kebijakan migor satu harga senilai Rp 14.000 per liter.

Oke berujar produsen dapat mengklaim subsidi itu untuk penjualan di pasar hingga 31 Januari 2021. 

 Pemerintah juga mengubah harga eceran tertinggi (HET) bagi ketiga jenis minyak goreng yang dikonsumsi rumah tangga per 1 Februari 2022.

Kebijakan itu mengatur HET kemasan premium senilai Rp 14.000 per liter, kemasan sederhana senilai Rp 13.500 per liter, dan migor curah senilai Rp 11.500 per liter.

Dengan demikian, dana subsidi yang disiapkan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) hanya akan diberikan untuk penjualan selama 3-31 Januari 2021.

Sebagai informasi, BPDPKS telah menyiapkan dana senilai RP 7,6 triliun untuk mensubsidi migor sebanyak 1,5 miliar liter selama Januari-Juli 2021. 

Oke mengatakan sejauh ini belum ada perusahaan migor yang mengklaim dana subsidi itu. Menurutnya, perusahaan migor masih mempersiapkan dokumen yang disiapkan. 

"Belum ada yang melakukan klaim dari 72 perusahaan yang terdaftar. Sistem administrasinya masih berjalan, jadi belum kami ketahui berapa banyak yang akan melakukan klaim," ucap Oke. 

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...