Heboh Wasilah 212, Diduga Oplos Minyak Goreng Curah Jadi Kemasan
Polres Metro Depok menyegel sebuah gudang pengemasan minyak goreng dengan merek ‘Wasilah 212', pada Selasa (15/3). Polisi menduga gudang tersebut memasukkan minyak goreng curah ke dalam kemasan.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan penggerebekan ini dimulai dari laporan masyarakat yang mengeluhkan kualitas minyak goreng yang pekat. Masyarakat juga meragukan merek dagang tersebut karena tidak dikenal. Polisi masih mendalami kualitas minyak goreng tersebut.
Saat menggerebek gudang yang beralamat di Jalan Raya Pasir Putih, Sawangan, Depok tersebut, polisi menemukan 2.300 kemasan yang siap didistribusikan. Pemilik merek ini memiliki 40 toko langganan yang tersebar di seantero Depok dan Bogor.
Dari hasil pemeriksaan, gudang ini beroperasi sejak 2018. Pengemasan ulang minyak goreng merek Wasilah 212 ini tidak dilengkapi dengan Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) dan surat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“(Sertifikasi) halal habis masanya, SIUP tak ada. Maka kami sarankan mereka untuk mengurus izin lengkap agar bisa beroperasi kembali,” kata Yogen dihubungi Katadata, Kamis (17/3).
Polisi telah memeriksa tiga orang saksi yang terdiri dari manajer operasional, distributor dan supir truk. Dari hasil penyelidikan sementara, Yogen mengatakan belum ditemukan unsur pelanggaran penimbunan minyak goreng. “Setelah di repacking langsung dikirim, jadi unsur penimbunan belum ditemukan. Kemarin yang saya tahu seperti itu,” sambung Yogen.
Menurut keterangan pemilik, ujar Yogen, minyak goreng Wasilah 212 dijual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah senilai Rp 14.000 per liter. “Kata pemilik ini menjual dengan harga HET, ini kami dalami dulu,” jelasnya.
Polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap supplier untuk memastikan apakah ada kontrak perjanjian yang menyatakan pembelian minyak goreng disertai dengan kesepakatan pengemasan ulang.
Polisi menduga pemilik melanggar Undang-Undang (UU) Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen. “Namun memang harus kami gali lagi. Terutama untuk UU Perlindungan Konsumen harus ada konsumen yang merasa dirugikan,” ujar Yogen.
Perihal adanya angka 212 yang tertulis di kemasan, Yogen tak ingin berspekulasi. Pihak kepolisian akan terus melakukan pendalaman terkait perkara ini, termasuk pemilihan nama merek yang tertera di kemasan.
“Sementara belum ada informasi terkait itu karena dari pemilik juga belum memberikan informasi secara utuh perihal mengapa di kemasan ada lambang seperti itu. Untuk mengatakan itu lambang 212 kami juga tidak bisa, Itu kan terdiri dari lambang monas dan angka dua,” ujar Yogen.
Katadata telah mengubungi Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok, Zamrowi Hasan, untuk klarifikasi soal surat izin usaha. Namun hingga berita ini selesai ditulis, Zamrowi belum merespons pesan singkat atau telepon dari Katadata.
Kelangkaan pasokan minyak goreng yang belakangan terjadi menjadi isu nasional. Pemerintah menghapus ketentuan Harga Eceran Tertinggi untuk minyak goreng sawit dalam kemasan, dengan harapan pasokan kembali normal.
Terdapat berbagai dugaan atas penyebab kelangkaan minyak goreng. Pelaku industri minyak goreng menemukan modus baru penyelewengan minyak goreng yang menjadi penyebab kelangkaan komoditas tersebut di pasar. Pelaku memborong minyak goreng dengan harga pemerintah untuk dijual kembali sebagai bahan baku industri pengguna minyak sawit mentah (CPO).
Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) menyebut, terdapat oknum yang menyerbu minyak goreng pemerintah saat disalurkan oleh distributor pelat merah di pasar tradisional. Minyak goreng tersebut lalu ditawarkan ke pabrikan pengguna CPO sebagai CPO maupun stearin.
"Itu terjadi di 543 kabupaten/kota di Indonesia. Mereka tidak menjual lagi dalam bentuk minyak goreng karena akan ditangkap, makanya di-declare (sebagai) CPO atau stearin," kata Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga kepada Katadata.co.id, Senin (14/3).
Sahat mengatakan, para oknum membeli minyak goreng hasil kebijakan DMO (domestic market obligation) dengan HET dan dijual menjadi CPO maupun stearin berdasarkan harga pasar. Dari aksi tersebut, mendapatkan rata-rata margin sebesar Rp 8 ribu per liter.
Menurutnya, pabrikan pengguna CPO tidak bisa disalahkan lantaran tidak ada aturan yang melarang hal tersebut. Selain itu, Sahat berpendapat tidak ada aturan yang mengatur bahwa migor tidak boleh dinyatakan sebagai CPO maupun stearin.
"Penyaluran migor itu bocor karena dibeli dan declare sebagai CPO. Tidak ada UU yang melarang warna biru (migor) jadi hijau (CPO)," kata Sahat.
Sahat menilai, praktik ini muncul akibat disparitas harga antara CPO domestik dengan CPO internasional. Menurutnya, disparitas harga biasanya menjadi pemantik munculnya pasar gelap, seperti yang terjadi pada industri minyak sawit saat ini.