Kemenkeu Terbitkan Aturan Dana Pungutan Ekspor CPO, Berlaku Hari Ini
Kebijakan terbaru Dana Pungutan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil atau CPO dan produk turunannya resmi berlaku hari ini. Pemerintah mengaturnya dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 23-2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Beleid ini merupakan perubahan ketiga terkait tarif BPDPKS, hasil keputusan rapat Komite Pengarah BPDPKS pada 16 Maret 2022. Aturan ini meningkatkan batas atas harga ekspor CPO menjadi US$ 1.500 per ton, yang menjadi dasar penghitungan dana pungutan (DP) ekspor.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 18 Maret 2022," seperti tertulis pada beleid yang diteken DIrektur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Benny Riyanto, Kamis (17/3).
Beleid ini membuat Dana Pungutan ekspor CPO paling tinggi naik menjadi US$ 375 per ton. Sebelumnya, nilai DP ekspor tertinggi adalah US$ 175 per ton dengan harga batas atas adalah US$ 1.000 per ton. Artinya, dana pungutan ekspor CPO tertinggi naik 114,28%.
DP ekspor tertinggi tersebut dikenakan pada lima produk turunan selain CPO, yakni crude palm kernel oil (CPKO) pada pos tarif 1513.21.10 dan 1513.29.23, crude palm olein, crude palm stearin, dan crude palm kernel stearin.
Adapun, nilai maksimal DP ekspor turunan CPO yang terendah dimiliki oleh produk refined bleached deodorized (RBD) palm olein kemasan berukuran 25 kilogram (Kg), yakni US$ 276 per ton. Berdasarkan Bursa Malaysia, harga RBD Palm Olein berjangka hingga Januari 2024 telah mencapai US$ 991,5 per ton.
DP ekspor baru akan dikenakan jika harga CPO yang diekspor minimal senilai US$ 750 per ton. Jika demikian, CPO tersebut akan dikenakan DP senilai US$ 55 per ton dan ditambah sebanyak US$ 20 ton setiap kenaikan harga ekspor US$ 50 per ton.
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mendata harga CPO CIF Rotterdam telah mencapai US$ 1.950 per ton per 16 Maret 2022. Sehingga, seluruh produk CPO berpotensi dikenakan DP ekspor senilai US$ 375 per ton.
Selain itu, eksportir CPO tetap akan dikenakan bea keluar (BK) senilai US$ 200 per ton. Sehingga, total dana yang harus dikeluarkan eksportir untuk mengirim CPO ke pasar ekspor kini menjadi US$ 575 per ton.
Gapki meramalkan ekspor CPO pada 2022 diperkirakan 33,21 juta ton. Dari perhitungan Katadata, potensi pendapatan negara dari ekspor CPO sekitar US$ 19,09 miliar atau setara dengan Rp 272,87 triliun dengan kurs Rp 14.290.
Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi sebelumnya mengatakan, tarif ekspor CPO dan produk turunannya ini akan menjadi sumber dana buat subsidi minyak goreng dengan harga jual Rp 14 ribu per liter. Harga keekonomian migor curah adalah Rp 18.000 dengan syarat harga CPO di level Rp 15.700 per kilogram.
Meski menaikkan tarif ekspor, Lutfi bakal bertindak tegas menutup keran ekspor jika harga keekonomian migor kemasan tidak wajar. Harga keekonomian migor kemasan akan bertahap menyesuaikan menjadi Rp 20.000 dengan syarat harga CPO adalah Rp 15.700 per kilogram.