81 Produsen Wajib Pasok Minyak Goreng Curah 14 Ribu Ton per Hari
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mewajibkan 81 produsen minyak goreng (migor) curah sebanyak 14 ribu ton per hari. Pemerintah memperkirakan konsumsi migor curah ditaksir mencapai 7.000 – 8.000 ton per hari dengan harga eceran tertinggi (HET) migor curah Rp 14 ribu per liter.
“Ini adalah bentuk upaya pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng sekaligus menjaga ekonomi terus bergerak melalui usaha kecil dan mikro,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resmi, Selasa (22/3).
Kemenperin ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Dalam aturan itu, pabrikan migor curah wajib mendaftarkan dirinya ke dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Dalam sistem itu, perusahaan melengkapi informasi terkait volume bahan baku, volume produksi, jalur distribusi. Setelah itu, Kemenperin akan memverifikasi data itu dan menerbitkan nomor registrasi selambatnya tiga hari sejak pendaftaran.
Kemenperin mencatat sejauh ini baru ada 47 pabrikan migor curah yang telah mendaftar. Dari seluruh pendaftar itu, sebanyak 30 pabrikan telah mendapatkan nomor registrasi, sedangkan 17 pabrikan masih dalam proses verifikasi.
Setelah mendapatkan nomor registrasi, pemilik pabrikan migor curah akan menandatangani dokumen pembiayaan pengadaan migor curah dengan Direktur Utama BPDPKS selambatnya lima hari. Seperti diketahui, salah satu faktor yang menjadi perhitungan subsidi adalah harga minyak sawit mentah (CPO) di Dumai setiap dua minggu sekali.
Setelah itu, BPDPKS menetapkan Harga Acuan Keekonomian (HAK) Minyak Goreng Curah berdasarkan harga rata-rata CPO pada lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir.
Agus menyebutkan pihaknya akan melakukan pengawasan secara digital melalui Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH). Sementara itu, pembayaran juga akan dilakukan secara digital dengan mentransfer dana subsidi langsung ke rekening produsen.
“Kami mengupayakan agar pembayaran klaim subsidi dari BPDPKS ke industri sesingkat mungkin dengan secara digital dan sangat memperhatikan good governance,“ kata Agus.
Untuk memperoleh Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah, pelaku usaha mengajukan permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah kepada BPDPKS melalui SIINas. Permohonan itu dilakukan dengan mengunggah dokumen berupa laporan rekapitulasi dan bukti transaksi penjualan pada setiap distributor dan/atau pengecer dan faktur pajak.
Setelah itu, surat permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah dan hasil verifikasi disampaikan kepada BPDPKS secara elektronik. Dalam melakukan verifikasi, Kemenperin dapat dibantu oleh surveyor independen yang ditunjuk dan didanai oleh BPDPKS berdasarkan permintaan Direktur Jenderal.
Dalam Permenperin No. 8-2022, parikan wajib untuk memasok migor curah ke masyarakat, usaha migor, dan usaha kecil. Adapun, pabrikan migor curah yang memasok ke industri besar maupun menengah, mengemas ulang, maupun mengekspor akan diberikan sanksi.
Sanksi yang dimaksud adalah sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, penghentian pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah, maupun pembekuan perizinan berusaha.
“Akan dibentuk tim pengawas yang terdiri dari perwakilan Kemenko Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Satgas Pangan POLRI, pemerintah daerah, dan BPDPKS,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika.