Aturan Pelonggaran Naik KRL, Ada Syarat Khusus Buat Balita
PT KAI Commuter melonggarkan aturan bagi pengguna kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek seiring dengan penurunan kasus Covid-19. Kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No.25/2022.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menjelaskan, terjadi tren peningkatan jumlah penumpang sejalan dengan kembalinya aktivitas masyarakat pada pemberlakuan PPKM Level 2 sejak 7 Maret hingga 21 Maret 2022. KAI Commuter mencatat rata-rata pengguna pada Senin, tanggal 7 hingga 14 dan 21 Maret lalu sebesar 533.380 pengguna.
Data tersebut lebih tinggi 15% dari rata-rata volume pengguna pada libur akhir pekan selama bulan Maret 2022 yaitu sebesar 463.932 pengguna per harinya. "Sedangkan rata-rata volume harian pengguna pada hari kerja selain hari Senin pada tiga pekan terakhir sebesar 470.175 pengguna," ujar Anne, beberapa waktu lalu.
Saat ini, penumpang KRL sudah bisa duduk tanpa jarak. Selain itu, balita juga sudah diperkenankan untuk naik KRL di jam tertentu.
Berikut aturan baru penumpang KRL yang dihimpun Katadata :
1. Kapasitas Penumpang
KAI Commuter telah mencabut stiker di bangku KRL yang membatasi jarak antar penumpang sejak 9 Maret 2022. Namun, kapasitas penumpang tetap dibatasi 60%. Petugas juga membatasi jumlah penumpang yang duduk di bangku Panjang menjadi maksimal lima orang. Sementara untuk bangku pendek bisa diduduki tiga orang.
2. Balita Boleh Naik KRL
Anak usia di bawah lima tahun atau balita kini Kembali diperkenankan naik KRl setelah sebelumnya sempat dilarang. Syaratnya yaitu didampingi oleh orang tua dan di luar jam sibuk KRL.
Adapun jam sibuk operasional KRL adalah pukul 06.00-08.00 WIB dan 16.00-18.00 WIB. Selain itu, anak juga harus tetap mengikuti protokol kesehatan seperti mengenakan masker.
3. Vaksinasi
Setiap penumpang KRL wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis satu dengan memindai kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi atau melalui kartu vaksin. Sementara pengguna yang belum divaksin karena alasan medis dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas maupun Rumah Sakit.
4. Gunakan Masker
Penumpang KRL wajib menggunakan masker double yaitu kain dan medis. Sementara penggunaan masker N95, KN95, dan KF94 tidak diwajibkan double.
5. Dilarang Berbicara dan Makan
Selama di dalam KRL, penumpang dilarang berbicara satu sama lain atau melalui telepon. Hal itu untuk menekan penyebaran virus di dalam KRL. Penumpang juga tidak diperkenankan makan dan minum.
PT KAI Commuter mencatat, jumlah penumpang KRL Jabodetabek sepanjang 2021 sebanyak 123.125.911 orang dengan rata-rata 337.331 pengguna tiap harinya. Jumlah itu turun 19,6% dibandingkan pada 2020.