KPPU Usul Presiden Jokowi Batasi Kepemilikan HGU Kebun Sawit
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan merekomendasikan pembatasan kepemilikan hak guna usaha (HGU) kebun sawit kepada kepala negara. Alasannya, persoalan tingginya harga minyak goreng karena bermula dari persoalan di sektor hulu.
Ketua KPPU Ukay Karyadi mengatakan konsentrasi lahan perkebunan sawit makin besar dengan tingginya aksi merger dan akuisisi pada 2021 yang mencapai 10 kegiatan. Enam dari 10 kegiatan tersebut dilakukan oleh pemain asing.
"Artinya, selain perkebunan sawit semakin terkonsentrasi, juga semakin dikuasai asing. Dari setiap akuisisi itu ada pemain asing yang membeli perusahaan atau kebun dalam persidangan notifikasi merger di perkebunan sawit," kata Ukay dalam rapat dengar pendapat Komisi VI DPR, Kamis (31/3).
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi VI DPR, Rieke Diah pitaloka, membeberkan data bahwa ada enam perusahaan minyak goreng yang menguasai 73,73% pangsa pasar pada 2019. Adapun, total lahan yang dimiliki enam perusahaan itu mencapai 1,36 juta hektar.
Keenam kelompok usaha yang dicatat oleh Komisi VI adalah:
1. Royal Eagle International Group
Pangsa pasar: 19,33%
Luas lahan: 161.980 hektar
2. Wilmar Group
Pangsa pasar: 15,03%
Luas lahan: 502.847 hektar
3. Sinar Mas Group
Pangsa pasar: 14,33%
Luas lahan: 163.155 hektar
4. Salim Group
Pangsa pasar: 10,12%
Luas lahan: 330.630 hektar
5. Musim Mas Group
Pangsa pasar: 8,45%
Luas lahan: 148.970 hektar
6. Sungai Budi Group
Pangsa pasar: 6,47%
Luas lahan: 54.500 hektar
Menanggapi data tersebut, Ukay membenarkan bahwa nama-nama pemain itu terintegrasi dari perkebunan sawit hingga pabrik minyak goreng. Namun, data tersebut perlu diperbarui.
Ukay mengatakan, sertifikat HGU tidak terlihat terkonsentrasi saat ini lantaran sertifikat dimiliki atas nama perusahaan terbatas (PT). Namun, data itu menjadi kabur dan terkonsentrasi mengingat berbagai PT tergabung dalam beberapa kelompok usaha.
Oleh karena itu, Ukay juga akan merekomendasikan pemerintah untuk menambah pelaku industri pengolah sawit menjadi minyak goreng berskala kecil di dekat perkebunan kelapa sawit. Hal ini dinilai dapat memecah konsentrasi kebun kelapa sawit yang tercermin pada pabrik minyak goreng saat ini.
Selain itu, penambahan pelaku industri minyak goreng berskala kecil dinilai dapat memperbaiki struktur pasar minyak goreng saat ini. Ukay berpendapat konsentrasi pemain perkebunan membuat industri lebih mementingkan profitabilitas dan membuat harga minyak goreng di pasar tinggi.
"Konsumen tidak punya posisi tawar yang kuat buat harga turun. (Solusi) yang disiapkan pemerintah (adalah memindahkan masyarakat) yang tidak mampu membeli minyak goreng kemasan ke curah. Masalahnya, yang curah terjadi kelangkaan," kata Ukay.
Ukay mengatakan minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan merupakan barang substitusi sempurna. Artinya, konsumen minyak goreng curah dapat mudah beralih mengonsumsi minyak goreng kemasan dan sebaliknya.
Dia menyebutkan, ada potensi tinggi oknum yang mengemas minyak goreng curah dan menjualnya menjadi minyak goreng kemasan. Sebab, selisih antara kedua produk tersebut menjadi tinggi karena aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah senilai Rp 14 ribu.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Andi Muhammad Rusdi mengatakan saat ini hampir tidak ada kenaikan harga pokok produksi (HPP) minyak goreng. Menurutnya, satu-satunya HPP yang naik kecuali harga pupuk sebesar 6%.
Rusdi menyebutkan perkebunan sawit nasional merupakan produsen sawit terbesar di dunia. Menurutnya, pasokan minyak sawit mentah (CPO) di dalam negeri seharusnya tidak akan terganggu walaupun pasokan global bergejolak.
"Dinamika minyak goreng ini cukup unik dan menggelikan buat kami. Apakah ada harga pokok produksi minyak goreng yang naik? yang ada pupuk (naik) 6%. Jadi, Permendag No. 6-2022 sudah cukup (seharusnya)," kata Rusdi.
Indonesia merupakan produsen terbesar minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) terbesar di dunia. Maka itu, tak heran banyak orang terkaya di Indonesia yang berasal dari sektor ini.
